15 Warga Sipil Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan

Jakarta, MI - Sorotan tajam mengarah pada penanganan konflik bersenjata di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, setelah 15 warga sipil dilaporkan tewas dalam insiden kontak tembak pada 13–14 April 2026.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion, mendesak pemerintah segera melakukan investigasi menyeluruh dan independen untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.
Ia menegaskan, proses investigasi harus berjalan objektif dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur maupun hak asasi manusia (HAM) dalam tindakan aparat terhadap kelompok bersenjata.
“Kami sangat prihatin atas insiden di Kabupaten Puncak. Investigasi harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan independen. Hasilnya wajib disampaikan secara transparan kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Menurut Mafirion, eskalasi konflik yang terjadi dalam dua hari tersebut menjadi preseden buruk bagi penanganan konflik di Papua. Karena itu, ia menilai transparansi hasil investigasi merupakan harga mati demi menjaga akuntabilitas negara di hadapan publik.
Ia juga mendorong pembentukan tim investigasi independen yang melibatkan lembaga kredibel seperti Komnas HAM untuk mengumpulkan bukti serta keterangan saksi di lapangan. Tak kalah penting, perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi mata harus dijamin agar proses pengungkapan fakta berjalan tanpa tekanan maupun intimidasi.
Lebih lanjut, Mafirion mengingatkan bahwa perlindungan warga sipil merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa ditawar, baik berdasarkan hukum internasional maupun regulasi nasional seperti UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam situasi konflik bersenjata, warga sipil tidak termasuk kombatan dan wajib dilindungi.
“Perlindungan warga sipil adalah kewajiban hukum. Dalam kondisi apa pun, warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan. Jika perlindungan ini gagal, maka kepercayaan publik terhadap negara dan aparat keamanan akan tergerus, yang pada akhirnya justru memperburuk eskalasi konflik,” tegasnya.
Ia mengingatkan, kegagalan melindungi warga sipil berpotensi memicu trauma berkepanjangan di tengah masyarakat serta mengganggu stabilitas sosial di wilayah tersebut. Untuk itu, pemerintah diminta segera mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan konflik bersenjata di Papua agar lebih humanis, terukur, dan mampu meminimalkan risiko korban sipil.
“Pemerintah tidak boleh hanya fokus pada penanganan insiden, tapi harus memperkuat sistem perlindungan warga sipil ke depan. Peningkatan pelatihan aparat, mekanisme pengawasan yang ketat, dan pendekatan yang lebih persuasif adalah langkah mutlak jika kita ingin menciptakan kedamaian yang permanen di Papua,” pungkas Mafirion.
Topik:
