Kasus Kekerasan jadi Alarm, Kemen PPPA Soroti Buruknya Tata Kelola Daycare

Jakarta, MI - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan masih banyak tantangan dalam layanan penitipan anak atau daycare di Indonesia. Salah satu persoalan utama adalah sekitar 44% daycare belum memiliki izin atau legalitas yang jelas.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menjelaskan, dari sisi tata kelola, kondisi di lapangan juga masih perlu banyak perbaikan.
"Dari sisi tata kelola, tantangan juga terlihat signifikan. Sekitar 20% daycare tercatat belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7% sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi," ujar Arifah dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (28/4/2026).
Jika ditinjau lebih jauh, hanya 30,7% daycare yang sudah mengantongi izin operasional. Sementara itu, 12% memiliki tanda daftar, dan hanya 13,3% yang berbadan hukum. Data ini menunjukkan masih lemahnya aspek legal dalam penyelenggaraan layanan pengasuhan anak di berbagai daerah.
Kemen PPPA menilai, kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare dengan kualitas layanan yang tersedia. Situasi ini dikhawatirkan dapat menghambat pemenuhan hak anak secara optimal.
“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi kualitas yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024,” tuturnya.
Program TARA sendiri dirancang untuk memastikan layanan daycare memenuhi standar ramah anak. Program ini mencakup prinsip pengasuhan berbasis hak anak, penguatan jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan.
Selain regulasi, Kemen PPPA juga menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi faktor kunci dalam layanan pengasuhan anak. Para pengelola dan pengasuh daycare diharapkan memiliki kompetensi serta pemahaman yang memadai dalam mendampingi tumbuh kembang anak.
Tak hanya itu, penerapan kode etik perlindungan anak atau child safeguarding menjadi kewajiban bagi seluruh tenaga pengasuh. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kekerasan, penelantaran, eksploitasi, maupun perlakuan tidak layak lainnya terhadap anak.
Langkah tersebut juga sejalan dengan prinsip dalam Konvensi Hak Anak, yang menempatkan perlindungan dan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama dalam setiap layanan pengasuhan.
Kemen PPPA Kecam Kasus Kekerasan di Daycare Yogyakarta
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, turut menyampaikan kecaman keras atas dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di salah satu daycare di Kota Yogyakarta.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ucap Menteri PPPA.
Kemen PPPA mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut secara profesional dan adil. Kementerian juga mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi korban.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal,” jelas Menteri PPPA.
Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait telah dan akan terus memberikan pendampingan psikososial bagi korban serta keluarga. Upaya ini juga mencakup pemulihan yang menyeluruh dan berkelanjutan, evaluasi sistem pengawasan dan perizinan daycare, peningkatan edukasi publik tentang hak anak dan pengasuhan aman, serta penguatan sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan.
Topik:
