BREAKINGNEWS

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa menilai, berdasarkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, Nadiem terbukti menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2020-2022.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809.597.125.000 (Rp809,5 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (Rp4,8 triliun). Nilai tersebut disebut sebagai harta kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan sah terdakwa atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Jika tidak dibayarkan, hukuman itu akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam dakwaan, Nadiem bersama staf khususnya, Jurist Tan yang kini berstatus buron, serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, disebut mengarahkan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih selaku ketua dan wakil ketua tim teknis terhadap laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan.

Jaksa menilai penunjukan laptop Chromebook dalam proyek tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan nyata pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

"Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi," kata jaksa.

Dalam membacakan tuntutan, jaksa juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bebas dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jaksa juga menilai tindak pidana tersebut berdampak pada terhambatnya kualitas pendidikan anak-anak di Indonesia serta mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.

Selain itu, dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook, Nadiem disebut lebih mengutamakan keuntungan pribadi hingga mengabaikan kualitas pendidikan anak usia dini dan menengah. Jaksa juga menilai Nadiem berbelit-belit saat memberikan keterangan selama persidangan.

"Hal-hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Nadiem menjalani proses hukum atas dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2022. Kasus tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Jaksa menduga praktik korupsi terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Dalam perkara ini, Nadiem disebut melakukan tindak pidana bersama sejumlah pihak lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Rincian kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Jaksa menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan disebutkan, sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google Asia Pasific senilai 786,99 juta dolar AS.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah lebih dulu menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa lain, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Ibam yang berstatus sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek divonis 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari pidana penjara. Putusan terhadapnya turut diwarnai dissenting opinion dari dua hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra.

Adapun Mulyatsyah, yang menjabat sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek pada 2020, dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sedangkan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021, divonis 4 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Vonis terhadap Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Ch | Monitor Indonesia