BREAKINGNEWS

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Komisi II DPR Beri Respons

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Komisi II DPR Beri Respons
Monumen Nasional (Monas) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR, Romy Soekarno mengusulkan agar Istana Kepresidenan di Ibu Kota Nusantara mulai difungsikan meski status ibu kota negara masih berada di Jakarta. Usulan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemindahan ibu kota secara resmi masih menunggu penerbitan keputusan presiden (Keppres).

Romy menilai, Istana Kepresidenan di IKN mestinya bisa digunakan sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pusat pemerintahan nasional.

"Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional," tutur Romy dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

Politikus PDIP itu juga menilai putusan MK tidak berarti pembangunan IKN berhenti. Sebaliknya, keputusan tersebut disebut memberi ruang bagi pemerintah untuk mempersiapkan proses transisi secara bertahap dan lebih matang.

Romy meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kelanjutan proyek IKN. Ia menegaskan pembangunan tetap berjalan, namun dengan pendekatan yang lebih realistis dan terukur.

"Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional," ujarnya.

Romy menilai IKN memiliki peluang besar untuk menjadi pusat pemerintahan modern berbasis lingkungan, pusat transisi energi nasional, pusat penguatan ketahanan pangan, hingga pusat pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Di sisi lain, ia berpandangan proses pemindahan kementerian ke IKN tidak perlu dilakukan sekaligus. Menurutnya, pemerintah bisa lebih dulu memprioritaskan kementerian yang memiliki relevan dengan konsep pembangunan lingkungan dan energi.

Beberapa kementerian yang dimaksud adalah, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, atau Kementerian Pertanian.

"Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, dan ketahanan pangan nasional," katanya.

Sebelumnya, MK menegaskan status ibu kota negara saat ini masih berada di Jakarta. Hal itu disampaikan dalam putusan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Permohonan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ditolak dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (12/5/2026).

Dalam gugatan itu, pemohon menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta tidak selaras dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Perbedaan aturan tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai status konstitusional ibu kota negara.

Menurut pemohon, kondisi itu dapat berdampak pada keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, mulai dari penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Komisi II DPR Beri Respo | Monitor Indonesia