BREAKINGNEWS

DPR Soroti Kenaikan Biaya Admin Marketplace yang Bebani UMKM

DPR Soroti Kenaikan Biaya Admin Marketplace yang Bebani UMKM
Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman (Dok. MI)

Jakarta, MI - Di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia, suara pelaku UMKM kembali menjadi sorotan. Kenaikan biaya administrasi dan komisi di sejumlah marketplace dinilai mulai membebani para penjual kecil, terutama mereka yang menggantungkan penjualan sepenuhnya melalui platform digital.

Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Menteri UMKM Maman Abdurahman yang meminta marketplace menahan rencana kenaikan biaya admin yang dilakukan tanpa dialog bersama pelaku UMKM.

Menurut Gandung, kebijakan kenaikan biaya administrasi secara sepihak dapat memberikan tekanan serius terhadap keberlangsungan usaha mikro dan kecil. Ia menilai, tambahan biaya sebesar 1 hingga 3 persen sangat terasa bagi UMKM yang rata-rata hanya memiliki margin keuntungan sekitar 5 sampai 10 persen.

“Beban UMKM otomatis naik. Kenaikan biaya admin 1-3 persen langsung memotong margin seller yang biasanya hanya 5-10 persen. Bagi UMKM mikro, kondisi ini tentu sangat memberatkan,” tegas Gandung, Sabtu (16/5/2026)

Ia juga menyoroti minimnya transparansi dalam perubahan kebijakan marketplace. Menurutnya, banyak pelaku UMKM tidak mendapatkan ruang konsultasi maupun pemberitahuan yang memadai sebelum kebijakan baru diberlakukan.

“Perubahan kebijakan dilakukan sepihak tanpa mekanisme konsultasi dengan pengusaha UMKM. Ini menjadi persoalan serius karena pelaku usaha membutuhkan kepastian dan ruang komunikasi,” ujarnya.

Gandung mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu membebani justru dapat menghambat proses digitalisasi UMKM yang selama ini terus didorong pemerintah. Jika biaya operasional di platform digital semakin tinggi, bukan tidak mungkin pelaku UMKM memilih kembali berjualan secara offline.

“Kalau biaya makin tinggi, potensi UMKM keluar dari platform digital semakin besar. Ini tentu bisa menghambat target penguatan ekonomi digital yang selama ini diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurahman, juga menegaskan bahwa marketplace tidak boleh sembarangan menaikkan biaya layanan tanpa komunikasi yang jelas kepada para pelaku usaha.

“Apabila marketplace ingin menaikkan biaya, maka harus dilakukan melalui pembicaraan dan sosialisasi terlebih dahulu kepada UMKM, minimal dua hingga tiga bulan sebelumnya agar ada fairness. Saya sudah panggil, tahan dulu, jangan ada kenaikan,” tegas Maman pada 15 Mei 2026.

Ia menambahkan, pemerintah memiliki dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga ekosistem digital tetap sehat serta memastikan UMKM mendapatkan perlindungan dan ruang tumbuh yang adil di tengah persaingan ekonomi digital yang semakin ketat.

Gandung pun menekankan bahwa keberadaan UMKM sangat vital bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data 2025, sektor UMKM menyumbang sekitar 61 hingga 63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja di Indonesia.

Karena itu, ia meminta kebijakan kenaikan tarif administrasi marketplace dikaji lebih matang agar tidak merugikan pelaku usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

“Urgensinya sekarang adalah menjaga ekosistem digital tetap sehat sekaligus memastikan UMKM terus bertumbuh. Kebijakan kenaikan tarif admin marketplace harus dipertimbangkan secara matang,” tutup Gandung Pardiman, anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Diminta Marketplace Kaji Ulang Kenaikan Biaya Admin UMKM | Monitor Indonesia