BREAKINGNEWS

Bos Hanania Travel Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Jemaah Capai Rp60 Miliar

Bos Hanania Travel Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Jemaah Capai Rp60 Miliar
Bos Hanania Travel Dilaporkan ke Polisi oleh Calon Jemaah Umrah dan Haji atas Dugaan Penipuan (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Sejumlah calon jemaah umrah dan haji melaporkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. Sejumlah jemaah mengaku gagal diberangkatkan meski telah membayar biaya perjalanan, bahkan sebagian di antaranya telah melunasi seluruh pembayaran.

ASF kemudian diperiksa di Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026) malam. Ia didatangi dan dibawa oleh sejumlah calon jemaah ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait permasalahan pemberangkatan umrah dan haji tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap ASF sedang berlangsung.

“Masih dalam pemerikaaan,” ujar Budi, dikutip Jumat (29/5/2026).

Sebelumnya, Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut bermula dari pengaduan salah satu korban berinisial NN. Korban mengaku telah menyetorkan sejumlah uang untuk biaya perjalanan umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan sesuai jadwal yang telah dijanjikan.

“Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat,” jelasnya.

ASF dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 607 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, laporan tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya.

Sementara itu, salah satu korban yang juga mewakili para jemaah, Joko, mengatakan para calon jemaah memutuskan menempuh jalur hukum karena menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberangkatan yang dilakukan PT Hanania.

Menurutnya, sebagian besar jemaah telah melunasi biaya perjalanan, namun belum ada kepastian mengenai jadwal keberangkatan. 

“Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan ya, selaku Direktur Utama PT Hanania ya. Perusahaannya tuh travel apalah gitu, profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang memang harusnya sudah terjadi gitu ya,” tutur Joko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2026).

Joko mengungkapkan, sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi, para korban sempat mengikuti mediasi di kantor Hanania Travel di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan (Jaksel). Namun, para jemaah akhirnya sepakat membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelaslah gitu. Tadi ada mediasi memang di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP,” imbuhnya.

Joko mengaku mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Ia juga menyebut laporan yang diajukan mewakili ratusan calon jemaah yang merasa dirugikan.

Bahkan, menurut pengakuan yang disampaikan saat diskusi, total kewajiban pengembalian dana diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

“Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga, persuasif lah sama si Farhan, ‘Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?’ Besar juga. Dia sampai tadi menyampaikan sampai Rp60 miliar yang dia harus kembalikan. Iya, kurang lebih,” ungkapnya.

“Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang gitu,” sambungnya.

Kasus dugaan penipuan terkait penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji tersebut saat ini masih ditangani oleh pihak kepolisian. Para calon jemaah berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian mengenai kelanjutan keberangkatan mereka serta nasib dana yang telah disetorkan kepada pihak travel.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Bos Hanania Travel Dilaporkan ke Polisi, Kerugian Jemaah Cap | Monitor Indonesia