Jakarta, MI– Gelombang aspirasi pemekaran wilayah terus mengalir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 375 usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) dari berbagai daerah di Indonesia hingga 1 Juni 2026. Mayoritas usulan tersebut berupa pembentukan kabupaten baru.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan dari total 375 usulan, sebanyak 276 merupakan usulan pembentukan kabupaten baru, 46 provinsi baru, 41 kota baru, tujuh daerah istimewa, dan lima daerah otonomi khusus.
"Data yang kami miliki menunjukkan ada 375 usulan DOB di seluruh Indonesia sampai 1 Juni 2026," ujar Bima Arya dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Meski jumlah usulan terus bertambah, pemerintah menegaskan kebijakan moratorium pemekaran daerah yang berlaku sejak 2016 masih menjadi acuan utama. Karena itu, pemerintah belum membuka keran pemekaran secara luas dan memilih fokus mengevaluasi kinerja daerah hasil pemekaran yang sudah terbentuk.
Menurut Bima Arya, evaluasi dilakukan untuk mengukur apakah DOB yang telah ada benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, dan memperkuat kapasitas daerah.
Hasil evaluasi menunjukkan masih terdapat kesenjangan yang cukup lebar di sejumlah daerah pemekaran. Dalam aspek Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hanya beberapa daerah seperti Kepulauan Riau dan Banten yang berada di atas rata-rata nasional. Sementara sejumlah provinsi baru di wilayah Papua masih berada di kelompok terbawah.
Selain itu, pemerintah juga menemukan persoalan ketimpangan pendapatan, tingginya angka kemiskinan, stunting, hingga ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat di sejumlah wilayah hasil pemekaran.
"Kita harus melihat sejauh mana daerah hasil pemekaran mampu mandiri secara finansial dan tidak terus bergantung pada pemerintah pusat," tegasnya.
Kemendagri menilai kemampuan fiskal menjadi faktor krusial dalam menentukan kelayakan pembentukan DOB baru. Pemerintah tidak ingin pemekaran justru melahirkan daerah yang kesulitan membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Untuk itu, pemerintah tengah menuntaskan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah. Regulasi tersebut akan menjadi pedoman utama dalam menilai setiap usulan pemekaran wilayah.
Bima Arya menegaskan, keputusan membuka kembali pemekaran daerah akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional, ruang fiskal negara, serta hasil evaluasi terhadap DOB yang sudah ada.
"Pemerintah saat ini masih fokus mengevaluasi perkembangan dan kinerja daerah otonom baru yang telah terbentuk sebelum mempertimbangkan pembentukan daerah baru berikutnya," pungkasnya.**

