Jakarta, MI– Minat warga berkewarganegaraan ganda untuk kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) terus meningkat. Kementerian Hukum mencatat sedikitnya 700 permohonan baru telah diajukan dan sebagian di antaranya sudah diteruskan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, gelombang permohonan tersebut menunjukkan tingginya ketertarikan warga keturunan Indonesia maupun anak hasil perkawinan campuran untuk memperoleh kembali status kewarganegaraan Indonesia.
"Sudah ada sekitar 700 permohonan baru. Beberapa berkas bahkan sudah saya tandatangani untuk diajukan kepada Presiden," ujar Supratman di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, tidak seluruh permohonan bisa langsung diproses. Pemerintah masih melakukan verifikasi ketat melalui Badan Intelijen Negara (BIN) guna memastikan seluruh persyaratan administrasi dan aspek keamanan negara terpenuhi.
Setelah proses pemeriksaan selesai, berkas akan dikembalikan ke Kementerian Hukum untuk ditindaklanjuti sebelum diteruskan kepada Presiden sebagai tahap akhir penetapan kewarganegaraan.
Sementara itu, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Dulyono, menyebut jumlah permohonan yang tercatat hingga saat ini mencapai 727 berkas.
Dari total tersebut, sebanyak 430 permohonan telah selesai diproses di Kementerian Hukum. Sebanyak 141 permohonan masih dalam tahap verifikasi di BIN, sementara 24 permohonan telah berada di Sekretariat Negara untuk proses lanjutan.
Selain itu, terdapat lebih dari seratus permohonan yang telah memperoleh balasan dari BIN dan siap memasuki tahapan berikutnya. Namun, sejumlah berkas masih harus diperbaiki karena pemohon menggunakan dasar hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemerintah menilai tren meningkatnya permohonan kewarganegaraan ini menjadi indikasi bahwa Indonesia semakin dipandang menarik sebagai tempat tinggal, bekerja, maupun berinvestasi. **

