BREAKINGNEWS

KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli

KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

Jakarta, MI— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengkhawatirkan dalam dunia pendidikan. Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan sebanyak 28 persen proses penerimaan murid baru masih diwarnai praktik pungutan liar (pungli).

Temuan tersebut menjadi dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menegaskan praktik kecurangan dalam penerimaan siswa tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi merusak nilai-nilai integritas sejak awal pendidikan.

“SPMB adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” tegas Dian.

Menurut KPK, pungli dan pemberian imbalan untuk meloloskan peserta didik bukan hanya merugikan masyarakat yang mengikuti aturan, tetapi juga menanamkan pola pikir bahwa keberhasilan dapat diraih melalui jalan pintas.

Dian mengingatkan pendidikan seharusnya menjadi tempat lahirnya generasi berintegritas, bukan justru memperkenalkan praktik curang sejak awal.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” ujarnya.

Tak hanya pungli, SPI Pendidikan 2024 juga menemukan praktik gratifikasi masih dinormalisasi di lingkungan pendidikan.

Data KPK menunjukkan 30 persen tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai sesuatu yang lumrah. Sementara itu, 65 persen responden menyebut orang tua murid masih sering memberikan hadiah atau bingkisan kepada guru saat hari raya maupun kenaikan kelas.

KPK menilai kebiasaan tersebut berpotensi berkembang menjadi konflik kepentingan hingga penyalahgunaan wewenang apabila tidak dikendalikan sejak dini.

“Jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan dan membuka ruang tindak pidana korupsi,” kata Dian.

Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan KPK, Anis Wijayanti, menegaskan pendidikan bukan hanya soal mencetak siswa cerdas, tetapi juga membangun karakter dan akhlak yang baik.

Menurutnya, anak-anak tidak boleh diajarkan bahwa kesuksesan bisa diperoleh karena kedekatan, koneksi, atau uang.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil,” tegas Anis.

Karena itu, KPK mengajak pemerintah daerah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan SPMB agar terbebas dari pungli, gratifikasi, dan berbagai bentuk kecurangan lainnya.

KPK juga mengingatkan bahwa penghargaan kepada guru tidak harus diwujudkan dalam bentuk materi, melainkan dapat diberikan melalui dukungan dan penghormatan terhadap profesi pendidik.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pu | Monitor Indonesia