Jakarta, MI– Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan siap membawa agenda peningkatan kesejahteraan buruh apabila resmi bergabung dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan menyusul kabar yang menyebut dirinya akan dilantik sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Iqbal mengaku telah menerima informasi mengenai penunjukan tersebut sejak pekan lalu, meski hingga Minggu (7/6/2026) malam belum menerima undangan resmi pelantikan.
Menurut Iqbal, fokus utama yang akan diperjuangkannya adalah memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap membawa aspirasi kaum buruh meski nantinya berada di lingkaran pemerintahan.
Posisi yang dikabarkan akan ditempati Iqbal disebut merujuk pada jabatan penasihat presiden yang memiliki kedudukan setingkat menteri. Meski belum ada pengumuman resmi dari Istana, sejumlah pihak meyakini pelantikan akan berlangsung dalam waktu dekat.
Dukungan terhadap masuknya Iqbal ke pemerintahan juga datang dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea. Ia mengungkapkan telah menerima informasi bahwa Iqbal akan dipercaya menjadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan menyambut positif rencana tersebut.
Sinyal bergabungnya tokoh buruh itu sebelumnya juga disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Pemerintah disebut tengah mematangkan posisi yang paling tepat bagi Iqbal, terutama yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan dan perjuangan buruh yang selama ini menjadi fokusnya.
Jika resmi dilantik, kehadiran Said Iqbal akan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk memperkuat komunikasi dengan kalangan pekerja sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang masih menjadi perhatian nasional, mulai dari perlindungan pekerja, peningkatan upah, hingga penciptaan lapangan kerja yang lebih berkualitas.
Masuknya tokoh buruh ke dalam struktur pemerintahan juga dinilai dapat membuka ruang lebih besar bagi aspirasi pekerja untuk terakomodasi dalam perumusan kebijakan nasional di sektor ketenagakerjaan.**

