Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain bisa kembali berada di bawah kendali negara.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kawasan eks Hotel Sultan. Setelah kembali menjadi aset negara, kawasan tersebut akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Pemerintah juga sudah menyiapkan skema pemanfaatan bangunan dan fasilitas yang ada, meski detail penggunaannya belum dijelaskan lebih lanjut.
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," kata Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, Kamis (18/6/2026).
Bambang menjelaskan bahwa tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang sudah dibebaskan pemerintah sejak tahun 1959 untuk mendukung penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Sejak itu, kawasan tersebut digunakan oleh PT Indobuildco selama kurang lebih 50 tahun.
Sementara itu, kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra M. Hamzah, menegaskan bahwa putusan pengadilan telah memperjelas status hukum kawasan tersebut. Seluruh tanah, bangunan, dan segala sesuatu yang melekat di kawasan eks Hotel Sultan merupakan barang milik negara yang telah tercatat sebagai aset negara.
Ia juga menyebutkan bahwa sengketa antara negara dan PT Indobuildco telah bergulir selama sekitar 20 tahun, hingga akhirnya keluar perintah pengadilan terkait eksekusi pengosongan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pemerintah turut memberi perhatian pada para pekerja di eks Hotel Sultan.
Chandra menjelaskan bahwa pendataan akan dilakukan untuk memastikan status seluruh tenaga kerja, mulai dari karyawan tetap, karyawan harian, hingga pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
"Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu," tutur Chandra.
Eksekusi Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.
Pemerintah menegaskan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi pada periode 1959-1962 untuk penyelenggaraan Asian Games IV. Selain itu, pemerintah juga menekankan tidak pernah menjual, mengalihkan, maupun melepaskan hak atas tanah tersebut kepada PT Indobuildco.
Proses eksekusi di lapangan dipimpin langsung oleh panitera dan juru sita pengadilan, dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, serta aparat keamanan.
Namun di tengah pelaksanaan, situasi sempat memanas akibat aksi penolakan eksekusi dari pihak yang mengatasnamakan karyawan dan warga sekitar. Meski begitu, aparat kepolisian bersama petugas keamanan kawasan GBK tetap bersiaga untuk menjaga kondisi tetap terkendali dan situasi berangsur kondusif.

