BREAKINGNEWS

Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Buka Suara

Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Buka Suara
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan partai politik agar mengedepankan integritas dan rekam jejak dalam proses perekrutan kader. Pesan tersebut disampaikan menyusul pengakuan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang merupakan terpidana kasus korupsi, telah bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan partai politik memegang peran penting dalam mencetak calon pemimpin yang berintegritas. Karena itu, setiap proses kaderisasi maupun rekrutmen perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan latar belakang dan rekam jejak para calon kader.

"Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2026).

Ia menegaskan, secara normatif KPK menghormati hak setiap warga negara untuk terlibat dalam kegiatan politik sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, bagi pihak yang pernah tersangkut kasus korupsi, status hukum yang bersangkutan tetap perlu menjadi perhatian.

"Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan," kata Budi.

Menurut Budi, upaya pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Diperlukan dukungan dan komitmen dari berbagai pihak, termasuk partai politik yang memiliki peran penting dalam sistem demokrasi.

Karena itu, ia menilai aspek integritas dan kepatuhan hukum harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik.

"Partai politik memiliki peran strategis untuk memastikan proses kaderisasi melahirkan pemimpin-pemimpin yang berintegritas, berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi politik," tegasnya.

Lebih lanjut, KPK menilai nilai-nilai antikorupsi seharusnya sudah ditanamkan sejak awal proses rekrutmen politik. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dapat berjalan secara berkelanjutan.

"Aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan," tuturnya.

Pernyataan KPK ini muncul setelah Nur Alam mengumumkan dirinya telah bergabung dengan PSI usai kunjungannya ke Solo dan bertemu dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Rabu (17/6/2026).

Nur Alam mengaku secara de facto telah lama aktif di PSI, terutama sejak Jokowi secara khusus banyak memberikan dukungan kepada partai yang dipimpin anaknya, Kaesang Pangarep.

"Saya sampai hari ini sebagai mantan gubernur Sultra, bersahabat baik dengan dengan Pak Jokowi sejak menjadi gubernur DKI, dan beliau adalah atasan saya," kata Nur Alam, Rabu (17/6/2026).

Nur Alam diketahui telah bebas melalui program pembebasan bersyarat sejak 16 Januari 2024. Meski telah keluar dari lembaga pemasyarakatan, ia masih berada dalam masa pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, vonis Nur Alam yang semula 15 tahun berkurang menjadi 12 tahun penjara. Putusan ini sama seperti vonis yang dijatuhkan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Ia turut dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun.

Dalam perkara tersebut, Nur Alam dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, dan persetujuan peningkatan IUP menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah di wilayah Sultra pada tahun 2008 hingga 2014.

Selain terkait penerbitan izin pertambangan, Nur Alam juga terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai gubernur Sultra dua periode.

Gratifikasi tersebut diterima Nur Alam dari hasil penjualan nikel ke Richcorp International Ltd melalui investasi di AXA Mandiri. Dana tersebut digunakan untuk membeli produk asuransi dengan premi berkala mencapai Rp20 miliar per tahun.

Perjalanan hukum Nur Alam juga sempat mengalami perubahan di setiap tingkat peradilan. Pada vonis pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun, Nur Alam mengajukan banding karena tidak menerima putusan tersebut.

Alih-alih berkurang, hukumannya justru diperberat menjadi 15 tahun penjara di tingkat banding. Kemudian, pada tingkat kasasi, hukumannya menjadi 12 tahun penjara, sama seperti putusan awal.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Eks Koruptor Nur Alam Gabung PSI, KPK Buka Suara | Monitor Indonesia