Jakarta, MI - Kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka, yakni pakar telematika Roy Suryo dan pegiat sosial dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa, guna mempercepat proses hukum menuju tahap persidangan.
Langkah tegas yang dilakukan penyidik itu mendapat perhatian dari Pemerhati Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan. Menurutnya, penangkapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
"Kita menghormati penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Kita harapkan perkara ini segera memasuki pengadilan sehingga proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," kata Edi, Sabtu (20/6/2026).
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 itu menegaskan, meski Roy Suryo dan dr Tifa telah ditangkap, masyarakat tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Edi, penangkapan tersebut lebih berkaitan dengan kebutuhan penyidikan dan proses administrasi hukum menjelang pelimpahan tersangka serta barang bukti ke kejaksaan.
"Kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Jika penyidik melakukan penangkapan, tentu hal tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum dan kebutuhan penyidikan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Dosen hukum pidana itu juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia meyakini Polda Metro Jaya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kita berikan waktu kepada Polda Metro Jaya untuk melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan dan menyelesaikan proses pelimpahan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga nantinya diserahkan ke pengadilan," ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Jokowi. Penangkapan dilakukan pada Jumat pagi (19/6/2026).
Roy Suryo diamankan di salah satu wilayah di Jakarta. Sementara dr Tifa ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.45 WIB. Setelah penangkapan tersebut, proses hukum terhadap keduanya kini memasuki tahap lanjutan menuju pelimpahan perkara ke kejaksaan dan persidangan.

