Jakarta, MI– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai menggodok revisi besar terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Rancangan beleid baru tersebut akan memuat 19 pokok pengaturan yang menyentuh berbagai aspek penting dunia kerja, mulai dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, pesangon, hingga jaminan sosial pekerja.
Badan Keahlian DPR mengungkapkan, revisi UU Ketenagakerjaan disusun untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini menjadi sorotan pekerja, pengusaha, maupun pemerintah. Draf yang tengah disiapkan bahkan mencakup 19 bab dan 224 pasal.
Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, menjelaskan bahwa revisi tersebut akan mengatur kembali fondasi hubungan industrial di Indonesia.
"Pengaturan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh, perjanjian kerja waktu tidak tertentu, perjanjian kerja waktu tertentu, dan kemudian mengatur tentang alih daya," kata Wiwin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR.
Selain mengatur hubungan kerja, revisi ini juga akan mempertegas perlindungan bagi pekerja perempuan, pekerja anak, dan penyandang disabilitas. Pemerintah juga akan tetap memegang peran dalam menetapkan kebijakan pengupahan dan memastikan pekerja memperoleh jaminan sosial yang memadai.
Tak hanya itu, aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu poin krusial yang mendapat perhatian khusus. Dalam draf revisi, mekanisme PHK akan mengedepankan perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja sebelum keputusan diambil.
"Pemutusan hubungan kerja melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh; alasan PHK; uang pesangon; uang penghargaan masa kerja; dan uang penggantian hak," ujar Wiwin.
Revisi juga akan mengatur tenaga kerja asing (TKA), pelatihan kerja dan pemagangan, penempatan tenaga kerja di dalam maupun luar negeri, hingga perluasan kesempatan kerja yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Di sektor pengawasan, DPR menyiapkan penguatan peran pegawai pengawas ketenagakerjaan yang independen dan berkompeten. Sementara dalam aspek penegakan hukum, penyidik kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan akan memiliki kewenangan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Badan Keahlian DPR menegaskan bahwa revisi UU Ketenagakerjaan diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang lebih adaptif terhadap dinamika dunia kerja modern sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Dengan masuknya isu-isu strategis seperti PKWT, outsourcing, pesangon, jaminan sosial, hingga perlindungan kelompok rentan, revisi UU Ketenagakerjaan diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan paling krusial di parlemen dalam waktu dekat.**
