Jakarta, MI– Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendapat dukungan dari DPR RI. Namun, pemerintah diingatkan agar satgas tersebut tidak hanya berfungsi menangani pekerja yang sudah kehilangan pekerjaan, melainkan mampu mencegah terjadinya gelombang PHK sejak dini.
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menegaskan pendekatan preventif harus menjadi prioritas. Menurutnya, pemerintah perlu memetakan perusahaan, sektor industri, hingga wilayah yang memiliki risiko tinggi melakukan pemutusan hubungan kerja agar langkah penyelamatan dapat segera disiapkan.
"Saya menyambut baik pembentukan Satgas PHK. Namun yang lebih penting adalah bagaimana satgas mampu memitigasi ancaman PHK sebelum pekerja menjadi korban," kata Zainul, Sabtu (27/6/2026).
Ia menjelaskan, hasil pemetaan tersebut harus menjadi dasar pemerintah dalam menentukan bentuk intervensi terhadap perusahaan yang mengalami kesulitan. Intervensi itu bisa berupa bantuan membuka akses pasar baru, memperluas peluang ekspor, hingga pemberian berbagai insentif untuk menekan biaya operasional dan biaya produksi.
Menurut Zainul, langkah tersebut penting mengingat banyak perusahaan menghadapi tekanan akibat melemahnya permintaan, tingginya biaya produksi, maupun mahalnya bahan baku. Jika persoalan-persoalan itu dapat diatasi lebih awal, ancaman PHK terhadap ribuan pekerja dapat diminimalkan.
Ia juga menilai peluang kerja sama internasional yang telah dibangun Presiden Prabowo Subianto dengan berbagai negara seharusnya dimanfaatkan untuk membuka pasar baru bagi produk industri nasional sehingga perusahaan memiliki ruang mempertahankan tenaga kerjanya.
Meski demikian, Zainul mengakui tidak semua PHK dapat dicegah. Dalam kondisi tersebut, Satgas PHK tetap memiliki tanggung jawab memastikan perusahaan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang PHK tidak bisa dihindari setelah seluruh upaya dilakukan, Satgas harus memastikan hak-hak pekerja dipenuhi, mulai dari pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hingga hak normatif lainnya," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menunjuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebagai Ketua Satgas Mitigasi PHK. Satgas tersebut dibentuk sebagai hasil koordinasi pemerintah, DPR, dan perwakilan serikat buruh untuk mengantisipasi meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja di berbagai sektor industri.
Selain memantau potensi PHK, Satgas juga diberi mandat memperkuat koordinasi antarlembaga, mencari solusi bagi perusahaan yang menghadapi kesulitan, serta menyelesaikan kasus-kasus PHK yang masih menyisakan persoalan hak pekerja.**
