Jakarta, MI– Kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha yang diduga berawal dari intimidasi dua anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, kini berbuntut panjang.
Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akhirnya angkat bicara serta menegaskan siap menjatuhkan sanksi tegas apabila kader mereka terbukti melakukan intimidasi maupun pelanggaran hukum.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menegaskan seluruh pejabat publik dari Golkar harus menjaga etika dan tidak menyalahgunakan jabatan untuk menekan masyarakat.
"Pesan kami kepada seluruh pejabat publik dari Golkar, jangan mentang-mentang memiliki jabatan kemudian bertindak tidak pantas, termasuk mengintimidasi orang yang posisinya lebih lemah," tegas Sarmuji, Minggu (28/6/2026).
Golkar memastikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi akan memanggil anggota DPRD TTU Therensius Lazakar yang namanya disebut dalam kasus tersebut. Pendalaman internal akan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun disiplin partai.
Sikap serupa disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid. Ia menegaskan PKB tidak akan memberikan perlindungan kepada kader yang terbukti melanggar hukum ataupun mencoreng nama baik partai.
"Kalau ada kader PKB yang melanggar hukum, etika, atau membuat kekacauan, tentu akan kami tindak tegas," kata Jazilul.
Menurutnya, sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari teguran, peringatan keras hingga pemecatan apabila terdapat bukti yang kuat.
Pernyataan kedua partai itu muncul setelah Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, mengungkap fakta yang dinilainya selama ini tertutup rapat. Yosep menyebut terdapat oknum anggota DPRD yang kerap membuat keributan saat menjalankan agenda reses karena berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
"Kejadian dr Icha ini membuka tabir yang selama ini tertutup rapat. Ada oknum yang sebelum maupun sesudah reses sering membuat kekacauan karena pengaruh alkohol," ungkap Yosep.
Pernyataan tersebut memperkuat sorotan publik terhadap dugaan perilaku anggota DPRD yang dinilai melampaui batas dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.
Kasus ini bermula saat dr Icha bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu menangani seorang anak korban gigitan ular. Dalam situasi itu, dua pria yang mengaku anggota DPRD diduga datang ke IGD dan berbicara dengan nada tinggi kepada korban. Keduanya diketahui merupakan Therensius Lazakar dan Norbertus Tubani, yang salah satunya memiliki hubungan keluarga dengan pasien.
Keluarga dr Icha menduga intimidasi tersebut memperburuk kondisi psikologis korban hingga berujung pada dugaan depresi berat sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada Jumat (26/6/2026).**
