Jakarta, MI - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik pelibatan taruna Akademi Militer (Akmil) dalam program Sekolah Rakyat. Menurutnya, kebijakan tersebut bukan sekadar menyangkut teknis penyelenggaraan pendidikan, melainkan mencerminkan semakin kaburnya batas antara ranah sipil dan militer di Indonesia.
Hendardi menilai pemerintah justru mengandalkan institusi militer untuk menjalankan fungsi yang seharusnya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan sipil.
"Penugasan taruna Akademi Militer untuk melatih peserta Sekolah Rakyat bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini mencerminkan cara pandang negara yang semakin mengaburkan batas antara ranah sipil dan ranah militer. Alih-alih memperkuat institusi sipil dalam menjalankan fungsi pendidikan, pemerintah justru kembali menjadikan militer sebagai instrumen pembentukan karakter warga negara. Ini adalah preseden yang berbahaya. Seakan-akan pembentukan karakter warga negara hanya bisa dilakukan oleh militer," kata Hendardi dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, Sekolah Rakyat merupakan program afirmasi pendidikan yang ditujukan bagi masyarakat yang menghadapi kerentanan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan seharusnya mengedepankan aspek pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, bukan pendekatan militer.
"Pendekatan yang dibutuhkan adalah pendekatan pedagogis, humanistik, dan partisipatif yang bertumpu pada ilmu pendidikan, psikologi perkembangan, voluntarisme sosial, serta pemberdayaan masyarakat. Tidak ada kebutuhan objektif yang membenarkan pelibatan taruna militer dalam proses tersebut. Disiplin memang merupakan nilai penting dalam pendidikan, tetapi disiplin tidak identik dengan militerisme. Nasionalisme dan patriotisme juga penting, namun keduanya bukan hanya milik militer. Negara seharusnya tidak mengaburkan cara pandang tersebut," ujarnya.
Hendardi menegaskan, dalam negara demokrasi profesionalisme militer justru diukur dari kemampuannya menjalankan tugas pertahanan negara, bukan dari luasnya keterlibatan di sektor sipil.
"Ketika taruna Akmil dilibatkan dalam program pendidikan sipil, persoalannya bukan pada kapasitas pribadi para taruna. Persoalannya adalah arah kebijakan negara yang terus memperluas peran militer ke wilayah-wilayah di luar mandat konstitusionalnya. Normalisasi semacam ini perlahan membangun persepsi bahwa setiap persoalan sipil memerlukan solusi militer," tegasnya.
Ia juga menyoroti kecenderungan semakin besarnya pelibatan TNI dalam berbagai sektor sipil dalam beberapa tahun terakhir.
"Kita melihat TNI mulai dilibatkan dalam ketahanan pangan, pengelolaan koperasi, pelayanan publik, hingga pendidikan dengan legitimasi yang bersumber dari UU TNI. Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, batas yang selama ini dibangun melalui reformasi sektor keamanan akan semakin kabur. Melalui praktik ini, negara telah menormalisasi multifungsi TNI, bahkan bukan lagi sekadar dwifungsi," katanya.
Menurut Hendardi, salah satu amanat terpenting Reformasi 1998 adalah mengakhiri praktik dwifungsi ABRI yang menempatkan militer sebagai aktor dominan dalam kehidupan politik dan pemerintahan.
"Reformasi melahirkan prinsip supremasi sipil, profesionalisme TNI, serta pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi pemerintahan sipil. Amanat itu bukan sekadar perubahan kelembagaan, melainkan koreksi historis atas praktik otoritarianisme yang menjadikan militer hadir dalam hampir seluruh aspek kehidupan warga negara. Karena itu, setiap kebijakan yang membuka kembali ruang intervensi militer di ranah sipil harus dipandang sebagai kemunduran reformasi," ujarnya.
Ia juga menolak anggapan bahwa pelibatan taruna Akmil dapat dibenarkan karena hanya bersifat sementara atau bertujuan menanamkan disiplin dan nasionalisme.
"Persoalan utamanya bukan durasi penugasan, melainkan legitimasi penggunaan institusi militer untuk menjalankan fungsi yang sepenuhnya merupakan domain sipil. Dalam negara hukum yang demokratis, tujuan yang baik tidak dapat membenarkan cara yang keliru. Justru di sinilah pentingnya konsistensi terhadap konstitusi dan agenda reformasi sektor keamanan," katanya.
Lebih lanjut, Hendardi berpandangan pembentukan karakter peserta didik harus dilakukan oleh tenaga profesional di bidang pendidikan dan sosial.
"Penguatan karakter peserta didik harus dilakukan oleh institusi pendidikan sipil yang profesional, dengan pendekatan yang menghormati martabat manusia, kebebasan berpikir, dan nilai-nilai demokrasi. Negara semestinya memperkuat guru, dosen, pekerja sosial, psikolog, serta tenaga kependidikan lainnya, bukan menjadikan institusi militer sebagai jawaban atas kelemahan birokrasi sipil. Kegagalan memperkuat institusi sipil tidak boleh dijadikan alasan untuk menyerahkan fungsi-fungsi sipil kepada militer," tuturnya.
Menutup pernyataannya, Hendardi mengingatkan bahwa supremasi sipil merupakan fondasi utama negara demokrasi yang tidak boleh dikompromikan.
"Supremasi sipil bukanlah konsep yang dapat dinegosiasikan sesuai selera politik penguasa. Ia merupakan fondasi negara demokrasi yang diperjuangkan dengan pengorbanan besar dalam Reformasi 1998. Karena itu, pemerintah harus menghentikan setiap praktik yang menormalisasi pelibatan militer dalam urusan sipil, termasuk dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat. TNI akan semakin dihormati apabila tetap profesional sebagai alat pertahanan negara, sementara demokrasi hanya akan tetap hidup apabila ruang sipil dipimpin, dikelola, dan dipertanggungjawabkan oleh institusi sipil," pungkasnya.
