BREAKINGNEWS

Mulai 1 Juli, Potongan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen

Mulai 1 Juli, Potongan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen
Mulai 1 Juli, Potongan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen

Jakarta, MI– Pemerintah memastikan kebijakan penurunan potongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen tetap mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengungkapkan, hampir seluruh perusahaan aplikator telah menyatakan siap menjalankan kebijakan tersebut, sementara hanya satu perusahaan yang masih melakukan penghitungan dampak bisnis.

Menurut Dudy, Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah menyepakati penerapan batas komisi baru sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Ketiga perusahaan itu kini hanya melakukan penyesuaian internal agar kebijakan dapat berjalan tanpa mengganggu operasional.

"Kami melihat Grab, GoTo, maupun Maxim sudah siap. Tinggal melakukan penyesuaian internal agar keseimbangan bisnis tetap terjaga," kata Dudy di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan pemerintah telah bertemu dengan seluruh operator transportasi daring pada 26 Juni lalu. Dalam pertemuan tersebut, para aplikator menyampaikan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Dudy menyebut hanya InDrive yang masih menghitung dampak penerapan komisi maksimal 8 persen terhadap model bisnis perusahaan. Selama ini, InDrive menerapkan potongan sekitar 10 persen sehingga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur usahanya.

Meski demikian, proses evaluasi yang dilakukan InDrive dipastikan tidak akan menghambat pemberlakuan kebijakan mulai 1 Juli 2026.

"Pemerintah memahami setiap perusahaan memiliki karakteristik bisnis yang berbeda. Namun kami juga harus memperhatikan harapan para mitra pengemudi agar kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat," ujarnya.

Menhub menegaskan pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, keberlangsungan usaha aplikator, dan kenyamanan pelanggan. Karena itu, penyesuaian komisi diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan mitra pengemudi, tetapi juga tetap menjaga daya saing layanan transportasi daring.

Dengan mulai berlakunya aturan baru tersebut, pemerintah berharap tercipta ekosistem transportasi online yang lebih adil bagi seluruh pihak, terutama jutaan mitra pengemudi yang selama ini menuntut penurunan besaran potongan komisi dari perusahaan aplikator.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Mulai 1 Juli, Potongan Komisi Ojol Maksimal 8 Persen | Monitor Indonesia