Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan perwira tinggi (Pati) Polri aktif, Brigjen Pol LMI alias Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi pengadaan wadah makanan atau food tray (ompreng).
Status tersangka terhadap jenderal bintang satu itu diumumkan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Penetapan ini langsung menyita perhatian publik karena MBG merupakan salah satu program strategis nasional yang menyasar jutaan masyarakat.
Diketahui, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Setelah itu, ia dipercaya mengisi jabatan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik, pada 2025 LMI diduga memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan dalam pengadaan ompreng untuk program MBG.
"Dalam harga tersebut, ada bagian (keuntungan) yang diperuntukkan bagi LMI (sebagai pelicin), agar pengajuan titik SPPG di-approve, dengan penjualan ompreng itu," ujar Syarief.
Profil dan Rekam Jejak Brigjen Pol LMI
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan dikenal sebagai pejabat di BGN. Ia menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas hingga Maret 2025, sebelum dimutasi menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama.
LMI lahir di Nusa Tenggara Barat pada 22 Januari 1972. Ia merupakan lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) 1994 dan belum lama ini menyandang pangkat Brigadir Jenderal Polisi.
Sebelum bertugas di BGN, sebagian besar kariernya ditempa di Korps Brimob, Polda Metro Jaya, serta sejumlah kepolisian daerah.
Sejumlah jabatan yang pernah diemban LMI antara lain Kapolsek Metro Penjaringan, Kapolsek Metro Setiabudi, serta Kapolres Dharmasraya di Polda Sumatera Barat.
Selain posisi kewilayahan, ia juga sempat mengisi jabatan struktural di Baharkam Polri, STIK Lemdiklat Polri, dan Itwasda Polda Nusa Tenggara Barat.
Pengalamannya tak hanya di dalam negeri. Ia pernah dipercaya menjadi Liaison Officer (LO) pada Asian Games 2018 dan bertugas dalam pengamanan Pemilu Jepang 2019.
LMI juga memiliki bekal pendidikan bahasa Mandarin di Beijing serta mengikuti pelatihan kompetensi di Italia dan Thailand.
Kini, rekam jejak panjang tersebut tercoreng setelah namanya masuk dalam daftar tersangka kasus korupsi tata kelola logistik MBG periode 2025-2026.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Harta Kekayaan Lalu Muhammad Iwan
Di tengah proses hukum yang menjeratnya, harta kekayaan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan turut menjadi sorotan.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2024 yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan LMI mencapai Rp4,44 miliar.
Laporan tersebut diserahkan pada 7 April 2025 dan telah dinyatakan lengkap secara administratif oleh KPK.
Dari rincian LHKPN, aset terbesar LMI berasal dari kepemilikan properti dan simpanan kas. Ia tercatat memiliki sebidang tanah seluas 2.000 meter persegi di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp1.000.000.000 yang diperoleh dari hasil sendiri.
Di kategori alat transportasi dan mesin, LMI hanya melaporkan satu unit mobil Toyota Innova tahun 2017 senilai Rp250.000.000, yang juga merupakan hasil sendiri.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp1.810.000.000 serta kas dan setara kas sebesar Rp1.380.000.000.
Ia tercatat tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan bersihnya tetap mencapai Rp4,44 miliar.
