BREAKINGNEWS

KLH Turun Tangan, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akan Diinvestigasi Hingga Tuntas

KLH Turun Tangan, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akan Diinvestigasi Hingga Tuntas
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan.

Tangerang, MI– Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memastikan akan mengusut tuntas penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, setelah proses pemadaman api dinyatakan selesai.

Penyelidikan akan menjadi bagian dari langkah penegakan hukum atas insiden yang telah berlangsung selama enam hari tersebut.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Rizal Irawan, mengatakan saat ini pemerintah masih memprioritaskan upaya pemadaman api dan pengendalian penyebaran asap agar dampaknya terhadap masyarakat tidak semakin meluas.

"Fokus kami sekarang adalah pemadaman dan mencegah penyebaran asap. Tidak mungkin melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mencari penyebab kebakaran ketika api masih menyala," ujar Rizal di Tangerang, Minggu (5/7/2026).

Menurut Rizal, tim penegakan hukum KLH akan diterjunkan begitu proses pemadaman selesai untuk menyelidiki penyebab kebakaran sekaligus menentukan langkah hukum yang diperlukan.

Ia juga mengungkapkan bahwa TPA Jatiwaringin sebenarnya telah menerima sanksi administratif dari KLH pada 2025 akibat tata kelola pengelolaan sampah yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Saat itu, pemerintah daerah sebagai pengelola diwajibkan menerapkan sistem controlled landfill atau penimbunan sampah secara terkendali.

Rizal menjelaskan, selama hampir satu tahun penerapan sistem tersebut, pemerintah daerah baru mampu menata sekitar lima hingga enam hektare dari total luas TPA yang mencapai 33 hektare.

"Upaya controlled landfill memang sudah berjalan. Namun, dengan luas lahan mencapai 33 hektare, tentu tidak mungkin seluruhnya selesai hanya dalam waktu satu tahun," katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan sementara, titik awal kebakaran justru berada di area yang belum menerapkan sistem controlled landfill, sehingga api dengan cepat meluas.

"Nah, yang terbakar ini berada di luar area controlled landfill," jelas Rizal.

Selain menangani kasus TPA Jatiwaringin, KLH juga akan melakukan evaluasi nasional terhadap sekitar 390 tempat pembuangan akhir (TPA) di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2026. Evaluasi tersebut bertujuan menilai tingkat kepatuhan pengelola TPA terhadap aturan pengelolaan lingkungan sekaligus memperkuat upaya pencegahan kebakaran serupa di masa mendatang.

"Kami akan mengevaluasi seluruh TPA untuk melihat mana yang sudah patuh dan mana yang belum memenuhi ketentuan," tegas Rizal.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

KLH Turun Tangan, Kebakaran TPA Jatiwaringin Akan Diinvestig | Monitor Indonesia