Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pungutan terhadap ratusan petani di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Bupati Kuansing Suhardiman Amby diduga “memalak” 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) dengan dalih mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dana yang dipungut dari para petani itu digunakan untuk mengurus pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Menurut KPK, uang tersebut diduga kemudian dikonversi ke mata uang dolar Singapura.
“Diduga bahwa Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar,” sambungnya.
KPK kini mendalami apakah uang yang telah dikonversi ke dolar Singapura itu berkaitan dengan pemberian amplop kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Dugaan tersebut muncul setelah penyidik memperoleh keterangan awal mengenai adanya penyerahan uang oleh Suhardiman kepada Menhut.
“Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya. Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kemenhut,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan. Namun, penyidik juga mengembangkan perkara lain yang diduga berkaitan dengan pemotongan penghasilan petani anggota KUD.
Plh Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, uang yang dipungut diduga berasal dari Sisa Hasil Usaha (SHU) para anggota KUD.
“Uang yang diduga diminta adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing,” ungkap Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Akibatnya, penghasilan petani yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan disebut-sebut harus dipotong hingga separuhnya.
“Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” kata dia.
Meski pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, Taufik menegaskan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Karena itu, KPK masih terus menelusuri dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang diduga menerima uang tersebut.
