BREAKINGNEWS

DPR Siapkan Aturan Baru ASN, Pegawai Berkinerja Buruk Terancam Diberhentikan

DPR Siapkan Aturan Baru ASN, Pegawai Berkinerja Buruk Terancam Diberhentikan
ASN sedang upacara

Jakarta, MI – Komisi II DPR RI mendorong perubahan besar dalam sistem kepegawaian aparatur sipil negara (ASN).

Melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah dibahas bersama pemerintah, DPR mengusulkan penerapan Key Performance Indicator (KPI) yang lebih ketat agar ASN tidak lagi berada di "zona nyaman" tanpa evaluasi kinerja yang jelas.

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, reformasi birokrasi harus diikuti dengan sistem penilaian berbasis kinerja yang objektif. ASN yang mampu memenuhi target harus dipertahankan, sedangkan pegawai yang terus menunjukkan kinerja buruk harus dapat diberhentikan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum.

"Ke depan kita perlu meningkatkan key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," kata Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Menurut Rifqinizamy, perubahan itu menjadi kebutuhan mendesak karena efektivitas pemerintahan Indonesia masih tertinggal dibandingkan banyak negara lain. Ia mengungkapkan, Government Effectiveness Index Indonesia masih berada di peringkat 82 dari 193 negara. Sementara pada Corruption Perception Index (CPI), Indonesia berada di peringkat 109 dari 182 negara dengan skor 34 dari 100.

Data tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya peningkatan kualitas birokrasi melalui sistem evaluasi yang lebih profesional dan terukur.

Politikus Partai NasDem itu juga mengkritik paradigma lama yang membuat status ASN identik dengan jaminan pekerjaan seumur hidup tanpa persaingan kinerja. Menurutnya, pola tersebut harus diubah agar birokrasi mampu bekerja lebih produktif dan kompetitif seperti sektor swasta.

"Di swasta orang bisa kompetitif, kok pegawai negeri atau ASN tidak bisa kompetitif. Jangan lagi ASN itu menjadi simbol stabilitas semata," tegasnya.

Rifqinizamy menilai RUU ASN harus memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah maupun pimpinan instansi dalam melakukan evaluasi terhadap pegawainya. Selama ini, banyak kepala daerah kesulitan memberikan sanksi kepada ASN yang berkinerja rendah karena tidak memiliki indikator penilaian yang jelas.

"Orang bekerja memang perlu KPI. Kalau bagus kita pertahankan, kalau tidak bagus ya out. Selama ini bupati, wali kota, dan gubernur kesulitan karena tidak ada indikator yang jelas untuk mengevaluasi atau memberhentikan pegawai yang tidak berkinerja," ujarnya.

Melalui revisi UU ASN, DPR berharap sistem manajemen ASN berubah menjadi lebih profesional, berbasis prestasi, dan berorientasi pada hasil kerja. Reformasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas birokrasi, memperbaiki kualitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat daya saing pemerintahan Indonesia.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

DPR Siapkan Aturan Baru ASN, Pegawai Berkinerja Buruk Terancam Diberhentikan | Monitor Indonesia