Jakarta, MI - Kasus suap Rp91,77 miliar yang menyeret petinggi PT Blueray Cargo justru berakhir dengan hukuman yang dinilai terlalu ringan. Putusan itu memantik kritik tajam dari Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok S Khadafi.
"KPK benaran sakit jiwa. Korupsi adalah musuh negara tetapi ditanggapi KPK hanya candaan," ujar Uchok saat berbincang dengan redaksi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026) malam.
Menurutnya, penanganan perkara suap dengan nilai fantastis itu justru mencerminkan lemahnya efek jera terhadap pelaku korupsi. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, PT Blueray Cargo terbukti menggelontorkan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai dengan total mencapai Rp91,77 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta kepada pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Sementara Direktur PT Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo dan Manajer Operasional Andri masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara disertai denda Rp200 juta.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, John Field dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Adapun Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri dituntut dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Bagi Uchok, masalahnya bukan hanya pada putusan hakim. Ia menilai tuntutan jaksa KPK sejak awal sudah terlalu rendah jika dibandingkan dengan nilai suap yang nyaris menyentuh Rp100 miliar.
"Melakukan kejahatan dengan total hampir Rp100 miliar hanya dituntut tidak lebih dari empat tahun. Sekarang malah dikorting hakim Tipikor sehingga hukuman pelaku tidak lebih dari dua tahun," katanya.
Ia menilai kondisi tersebut mengirim sinyal buruk dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurut Uchok, hukuman ringan untuk perkara suap bernilai puluhan miliar rupiah justru berpotensi merusak rasa keadilan publik sekaligus memberi kesan bahwa korupsi dalam jumlah besar tetap bisa berujung hukuman ringan.
Jika pola penegakan hukum seperti ini terus berlanjut, kata Uchok, komitmen pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan tanpa memberikan efek gentar kepada para pelaku.
Sebagai penutup, Uchok kembali melontarkan kritik keras kepada lembaga antirasuah tersebut. "Gedung KPK lebih baik dijadikan tempat merawat pasien ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa)," ucapnya.
