Jakarta, MI - Pemerintah resmi mematok biaya Rp5 juta bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan melepas status kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.
Sesuai Pasal 10, beleid itu mulai berlaku 30 hari sejak diundangkan. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum, Dhahana Putra, membenarkan penerbitan PP tersebut.
“Betul (PP tersebut),” kata Dhahana, Minggu (19/7/2026).
Dalam lampiran PP dijelaskan, tarif Rp5 juta dikenakan untuk setiap permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia.
Tak hanya biaya pengajuan, pemerintah juga menetapkan tarif Rp3,5 juta untuk penerbitan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Sementara itu, masyarakat yang ingin memperoleh kembali status sebagai WNI dikenai biaya Rp1 juta per permohonan. Tarif yang sama berlaku untuk pengajuan Surat Keputusan Tetap Menjadi WNI.
Adapun penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dipatok Rp500 ribu per permohonan. Seluruh biaya tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan wajib disetor ke kas negara.
PP Nomor 30 Tahun 2026 sekaligus mencabut ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo, mengatakan aturan baru diterbitkan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian setelah Kementerian Hukum dan HAM dipisah menjadi Kementerian Hukum.
Menurutnya, PP terbaru juga memuat penyesuaian terhadap ratusan jenis tarif PNBP. Sebagian tarif tetap dipertahankan, sementara lainnya diubah mengikuti perkembangan ekonomi.
“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujarnya.
Widodo menambahkan, ada pula sejumlah tarif yang dihapus. Salah satunya adalah PNBP untuk proses pewarganegaraan warga negara asing (WNA) menjadi WNI demi kepentingan Indonesia.
Ia menegaskan, perubahan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika regulasi dan kondisi ekonomi.
“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” kata dia.
