Jakarta, MI – Posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto memicu perhatian publik. Berbeda dari kebiasaan sebelumnya, Gibran tidak duduk di samping Presiden, melainkan berada di barisan para Menteri Koordinator.
Momen tersebut menjadi bahan perbincangan di ruang publik setelah tayangan rapat kabinet memperlihatkan Gibran menempati kursi bersama jajaran Menko, sementara Presiden Prabowo memimpin jalannya sidang dari podium utama.
Pengamat politik sekaligus Direktur ABC Riset dan Consulting, Erizal, menilai penempatan kursi tersebut sebenarnya bukan persoalan yang diatur secara baku. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan ataupun melarang wakil presiden duduk di samping kepala negara saat rapat kabinet.
"Tak ada keharusan dan tak ada pula larangan. Wilayah ijtihad, tapi baiknya Wapres berada di sebelah Presiden," ujar Erizal.
Ia menjelaskan, saat Presiden memberikan arahan, penghormatan protokoler tetap diberikan kepada Wakil Presiden sebagai pejabat negara nomor dua. Karena itu, posisi duduk Gibran di barisan menteri tidak otomatis mencerminkan adanya persoalan dalam hubungan Presiden dan Wakil Presiden.
Meski demikian, Erizal mengakui perubahan posisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik, termasuk dugaan adanya keretakan hubungan politik antara Prabowo dan Gibran. Menurutnya, spekulasi semacam itu wajar muncul, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya konflik di internal pemerintahan.
Erizal juga menyinggung dinamika politik yang berkembang sejak Presiden ke-7 RI Joko Widodo beberapa kali menyampaikan harapan agar pasangan Prabowo-Gibran dapat melanjutkan kepemimpinan hingga dua periode. Menurutnya, narasi tersebut justru menambah beban politik bagi keduanya.
"Menjadi masalah, karena Jokowi belum apa-apa sudah mengatakan Prabowo-Gibran dua periode. Ini tidak saja memberatkan posisi Gibran, tapi juga posisi Prabowo," katanya.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Istana mengenai alasan penempatan kursi Wakil Presiden pada Sidang Kabinet Paripurna tersebut. Pemerintah juga tidak menyampaikan adanya perubahan dalam tata protokol rapat kabinet, sehingga posisi duduk Gibran dinilai lebih sebagai pengaturan teknis ketimbang kebijakan baru.**
