Jakarta, MI - Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkapkan bahwa Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat telah menyerahkan delapan artefak budaya asal Papua kepada Pemerintah Indonesia. Artefak yang berasal dari suku Dani, suku Asmat, dan kawasan Danau Sentani tersebut merupakan bagian dari upaya repatriasi benda budaya Indonesia yang sebelumnya berada di luar negeri.
Menurut Fadli Zon, seluruh artefak yang berhasil dipulangkan itu akan menjadi koleksi negara dan direncanakan dipamerkan di Museum Nasional Indonesia agar dapat dinikmati masyarakat sekaligus menjadi sarana edukasi mengenai kekayaan budaya Nusantara.
Penyerahan artefak dilakukan langsung oleh Direktur FBI saat bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediaman Presiden di Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Fadli menyebut pengembalian benda budaya tersebut menjadi bukti kuatnya kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat dalam memerangi perdagangan ilegal warisan budaya.
"Ini merupakan bagian dari diplomasi kebudayaan yang terus kita lakukan. Indonesia memiliki tim repatriasi yang dibentuk oleh Kementerian Kebudayaan dan hingga saat ini telah bekerja sama dengan 28 negara untuk mengembalikan benda-benda budaya Indonesia yang berada di luar negeri," kata Fadli Zon dalam taklimat media di lobi Gedung E, Kemenbud, Kamis (23/7/2026).
Fadli menjelaskan, delapan artefak yang dikembalikan FBI terdiri atas berbagai benda budaya khas Papua, di antaranya kapak batu, benda-benda ritual, koleksi dari kawasan Danau Sentani, artefak milik suku Dani dan Asmat, hingga tengkorak manusia berukir yang memiliki nilai antropologi dan sejarah tinggi.
Menurutnya, benda-benda tersebut diduga keluar dari Indonesia melalui jalur perdagangan ilegal sehingga akhirnya berhasil diamankan aparat penegak hukum Amerika Serikat.
"Direktur FBI menyerahkan langsung delapan artefak budaya yang berhasil diamankan di Amerika Serikat. Benda-benda itu berasal dari Papua, dari suku Dani, Asmat, dan Danau Sentani. Kami sangat mengapresiasi komitmen FBI dalam menyelamatkan sekaligus mengembalikan warisan budaya Indonesia," ujarnya.
Fadli mengatakan, keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi diplomasi budaya Indonesia yang terus diperkuat. Selain bekerja sama dengan Amerika Serikat, pemerintah juga telah melakukan repatriasi berbagai benda budaya dari Belanda dan sejumlah negara lain.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah membedakan antara koleksi budaya yang diperoleh secara sah dengan benda budaya yang keluar melalui pencurian, penyelundupan, atau perdagangan ilegal.
"Kalau benda budaya diperoleh melalui proses yang legal tentu kita menghargainya. Tetapi yang diperoleh melalui pencurian, penyelundupan, atau perdagangan ilegal, itulah yang menjadi prioritas untuk kita pulangkan ke Indonesia," tegasnya.
Fadli mengungkapkan, sebelum pengembalian artefak Papua, FBI juga berhasil menggagalkan upaya penjualan sejumlah arca perunggu dan patung Bodhisattva yang diduga berasal dari Indonesia.
Kasus tersebut bermula ketika aparat Amerika menemukan benda-benda bersejarah yang akan dilelang. FBI kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York.
"Mereka menghubungi kami untuk memastikan asal-usul benda tersebut. Setelah dipastikan merupakan objek yang diduga cagar budaya Indonesia, akhirnya benda-benda itu dikembalikan kepada pemerintah," jelasnya.
Fadli menegaskan pemerintah akan terus memperketat pengawasan terhadap benda-benda yang berstatus cagar budaya maupun objek yang diduga cagar budaya agar tidak kembali diselundupkan ke luar negeri.
Menurutnya, perlindungan terhadap warisan budaya merupakan praktik yang dilakukan hampir semua negara.
"Benda-benda budaya yang berusia puluhan, ratusan, bahkan ribuan tahun merupakan kekayaan budaya bangsa yang harus dilindungi. Kita tidak ingin ada lagi penyelundupan atau penjualan ilegal benda budaya Indonesia ke luar negeri," katanya.
Meski demikian, Fadli menegaskan pemerintah tetap mendukung koleksi benda budaya Indonesia di luar negeri apabila diperoleh melalui mekanisme yang sah, seperti pembelian legal, pertukaran koleksi museum, atau peminjaman resmi.
