BREAKINGNEWS

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Sisa Paket Tetap Bisa Digunakan

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Sisa Paket Tetap Bisa Digunakan
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait aturan kuota internet hangus yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.

Dalam putusannya, MK menegaskan sisa kuota internet yang belum digunakan tetap menjadi hak pengguna dan tidak boleh hilang begitu saja. Operator telekomunikasi nantinya wajib menyediakan pilihan layanan agar kuota tersebut tetap dapat digunakan sesuai formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Hakim MK Adies Kadir mengatakan, kuota internet yang belum sepenuhnya dimanfaatkan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi hingga benar-benar habis digunakan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” kata Adies dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026) .

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam amar putusannya.

“Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’,” sambungnya.

Selain itu, MK juga menyoroti pentingnya transparansi dari operator telekomunikasi kepada pelanggan. Informasi terkait harga layanan, jumlah kuota, masa aktif, jenis penggunaan, kebijakan pemakaian wajar (fair usage policy), hingga mekanisme berakhirnya layanan harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami.

Adies mengatakan, operator juga wajib menyediakan saluran yang memungkinkan pengguna memantau pemakaian layanan, termasuk sisa kuota yang masih tersedia.

“Untuk itu, penyelenggara telekomunikasi juga harus menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa telekomunikasi memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih. Perlindungan tersebut harus diikuti dengan mekanisme penanganan pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan evaluasi secara berkala,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi:

(1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 itu diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.

Permohonan tersebut mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. 

Para pemohon menilai perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang kemudian dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 belum mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, khususnya terkait pesatnya penggunaan dan pengelolaan data internet.

Mereka menyebut, praktik penghapusan kuota secara sepihak oleh operator, tanpa persetujuan pengguna maupun pemberian kompensasi yang memadai, berpotensi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan rasa keadilan.

Atas dasar itu, kedua pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Sisa Paket Tetap Bisa Digunakan | Monitor Indonesia