Jakarta, MI - Seorang pilot maskapai asal Malaysia berinisial MS (39) ditangkap Bea Cukai usai kedapatan membawa puluhan ribu butir ekstasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Yang mengejutkan, pilot tersebut diduga menerbangkan pesawat dalam kondisi positif narkoba.
MS diketahui menerbangkan pesawat rute Kuala Lumpur-Soekarno Hatta dengan nomor penerbangan MH 727 pada 29 Juli 2026. Setibanya di Indonesia, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
"Menjadi satu hal yang concern kita semua karena yang bersangkutan ini profesinya adalah pilot, dan pada saat datang sedang atau baru saja menerbangkan pesawat tersebut dari Kuala Lumpur menuju Indonesia," ujar Kepala Kantor Perwakilan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonga dalam konferensi pers, Jumat (31/7/2026).
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan MS positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika, yakni sabu, ekstasi, dan kokain.
"Dari hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, inex, dan kokain. Jadi pada saat terbangkan pesawat itu sedang memakai," ungkapnya.
Dari pemeriksaan barang bawaan, petugas menyita 70.114 butir MDMA atau ekstasi dengan berat mencapai 26 kilogram bruto serta 4 gram bruto metamfetamin atau sabu.
Puluhan ribu pil ekstasi tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta, sementara sabu yang ditemukan diperkirakan digunakan untuk konsumsi pribadi tersangka.
Hengky mengatakan MS diduga memanfaatkan statusnya sebagai awak pesawat untuk melewati jalur khusus kru bandara. Namun, ia menegaskan pemeriksaan terhadap kru pesawat tetap dilakukan sesuai prosedur.
"Kalau pertanyaannya kenapa pilot berani menyelundupkan narkoba, karena mungkin yang bersangkutan merasa kalau pilot mendapatkan jalur khusus. Dan memang ada jalur khusus yang buat crew dan buat pilot. Tapi pengawasan yang kami lakukan tetap sama," jelas Hengky.
Kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri. Setelah melalui pemeriksaan laboratorium dan gelar perkara, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika.
"Jelas terbukti bahwa tersangka melakukan tindak pidana narkotika. Untuk itu, kepada saudara MS, kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin.
Dari hasil pemeriksaan awal, MS diduga bukan kali pertama membawa narkotika ke Indonesia. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tersangka mengaku telah tiga kali membawa narkoba, dengan dua kali masuk melalui Jakarta dan satu kali melalui wilayah lain.
MS juga mengaku mendapat imbalan 50.000 Ringgit Malaysia untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta atas permintaan seseorang.
Kasus ini turut menjadi perhatian Kementerian Perhubungan karena menyangkut keselamatan penerbangan. Pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan otoritas penerbangan Malaysia terkait langkah lanjutan terhadap pilot tersebut.
"Jadi kami di sini akan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan Malaysia. Karena ini penting berurusan membawa penumpang, dan sangat membahayakan. Mungkin nanti saat koordinasi dengan pihak Malaysia akan ada pembicaraan tentang punishment terkait agar hal ini tidak terjadi lagi," kata Kasubdit Penegak Hukum Penerbangan Kementerian Perhubungan, Dodi Dharma Cahyadin.
