Jakarta, MI - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Terbaru, penyidik memeriksa tujuh perusahaan, termasuk sejumlah BUMN seperti PT Jasa Marga dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang diduga pernah menggunakan jasa hukum Don Ritto dan rekan-rekannya.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara sekaligus melengkapi alat bukti dalam penyidikan yang masih berjalan.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan ketujuh perusahaan itu diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan jasa hukum Don Ritto.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," ungkap Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Tujuh perusahaan yang diperiksa yakni:
- PT Waskita Beton Mandiri
- PT Argo Jaya
- PT Inti Sumber Baja Sakti
- PT Perwira Adhitama Sejati
- PT Jasa Marga
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- PT Bandung Indah Gemilang.
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut diduga pernah menggunakan jasa hukum Don Ritto dan rekan-rekannya dalam penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
Sejauh ini, Tim 9 juga telah memeriksa 24 saksi. Keterangan mereka dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti, menelusuri dugaan aliran dana, serta mengungkap hubungan antar-pihak dalam perkara dugaan TPPU tersebut.
Nama Don Ritto kembali mencuat dalam pengembangan kasus ini. Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Setelah penanganan perkara dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, namun statusnya masih sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Nurman Herin yang ditetapkan pada Kamis (30/7/2026).
Menurut Kejagung, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Nurman diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang dan kini ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih terus memeriksa saksi dan pihak terkait guna melengkapi alat bukti serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik secara bertahap.
