Jakarta, MI – Dugaan penghinaan yang dilakukan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, memicu kemarahan di Senayan.
Anggota Komisi IX DPR RI dari berbagai fraksi kompak mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusut tuntas kasus tersebut, sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar etika profesi.
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal di akun Threads pada 22 Juli 2026. Dalam curhatannya, ia mengaku harus menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan kamar rawat inap. Meski tidak menyebut nama rumah sakit, Yurizal mengungkapkan dirinya merupakan pasien pengguna BPJS Kesehatan.
Namun, alih-alih memperoleh dukungan, unggahan itu justru dibanjiri komentar bernada sinis dan merendahkan. Beberapa akun yang diduga milik tenaga kesehatan bahkan melontarkan candaan yang dinilai tidak manusiawi, termasuk menyarankan korban masuk ke ruang jenazah agar lebih cepat memperoleh tempat perawatan.
Peristiwa tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah Yurizal dikabarkan meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Kabar duka yang disampaikan pihak keluarga membuat unggahan lamanya kembali viral dan memicu gelombang kritik terhadap perilaku oknum nakes di media sosial.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Yurizal sekaligus mengecam keras dugaan sikap tidak berempati yang ditunjukkan oknum tenaga kesehatan.
"Para nakes dan tenaga medis harus memberikan layanan terbaik kepada setiap pasien, termasuk pasien BPJS Kesehatan. Lamanya pasien menunggu perawatan menunjukkan buruknya pelayanan rumah sakit terhadap pasien yang membutuhkan penanganan cepat," kata Yahya.
Yahya menilai Kementerian Kesehatan harus melakukan investigasi terbuka terhadap rumah sakit yang dimaksud dalam unggahan tersebut. Menurutnya, jika ditemukan kelalaian pelayanan maupun pelanggaran etik, pemerintah harus mengambil tindakan tegas.
"Kemenkes harus memberikan teguran keras kepada tenaga kesehatan yang tidak berempati kepada pasien, apalagi terhadap pasien BPJS Kesehatan," tegasnya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait dugaan diskriminasi terhadap pasien BPJS di berbagai rumah sakit.
"Masih sering dijumpai pasien BPJS dinomorduakan. Saya banyak menerima pengaduan masyarakat mengenai hal tersebut," ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai setiap pasien berhak diperlakukan secara bermartabat tanpa memandang status pembiayaan kesehatannya.
"Setiap pasien berhak diperlakukan dengan hormat, bermartabat, dan penuh empati ketika sedang berjuang menghadapi sakit," ujar Charles.
Ia meminta organisasi profesi serta institusi tempat para oknum bekerja segera melakukan pemeriksaan secara objektif.
"Saya berharap organisasi profesi dan institusi tempat yang bersangkutan bekerja melakukan pemeriksaan secara objektif dan memberikan sanksi apabila memang terbukti terjadi pelanggaran etik," katanya.
Charles juga menegaskan persoalan tersebut menjadi pengingat bahwa pemerintah masih harus memperbaiki kualitas layanan kesehatan nasional, mulai dari ketersediaan tempat tidur, tenaga medis hingga sistem rujukan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang cepat dan manusiawi.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyebut perilaku oknum tenaga kesehatan yang menghina pasien menunjukkan hilangnya moral dan empati sebagai seorang tenaga medis.
"Oknum nakes seperti ini tidak menjiwai pekerjaannya, tidak punya moral dan empati. Saya sudah meminta Kementerian Kesehatan agar manajemen rumah sakit memberikan sanksi kepada oknum-oknum tersebut," tegas Irma.
Irma mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Kementerian Kesehatan dan menyebut pemerintah berjanji akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.**
