Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih menerima gaji dari negara meski telah berstatus tersangka. Namun, hak yang diterimanya tidak lagi utuh karena Febrie saat ini diberhentikan sementara sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Febrie kini hanya menerima 50% dari gaji pokok, sementara seluruh tunjangan jabatannya telah dihentikan.
Menurut Anang, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari status pemberhentian sementara yang dijatuhkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sembari menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Setiap orang yang dijadikan tersangka tuh pasti kan sementara dulu. Prosesnya begitu, aturannya. Tunjangan tidak dapat ya. ASN-nya diberhentikan sementara. Jadi tidak hanya jaksa, otomatis ketika ASN-nya diberhentikan sementara ya sudah, enggak jaksa lagi," kata Anang kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Ia menegaskan, pemberhentian permanen terhadap Febrie baru dapat dilakukan apabila pengadilan telah menyatakan yang bersangkutan bersalah melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap, termasuk jika perkara berlanjut hingga tingkat kasasi.
Sementara itu, Tim Sembilan Kejagung masih mengusut empat surat perintah penyidikan (sprindik) yang berkaitan dengan Febrie. Dua sprindik telah menetapkan mantan Jampidsus itu sebagai tersangka.
Kasus pertama merupakan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya yang dilimpahkan dari Kortas Tipidkor Polri. Adapun perkara kedua berkaitan dengan dugaan TPPU yang menelusuri aliran dana, logam mulia, hingga aset terkait Febrie.
Selain dua perkara tersebut, Febrie juga berpotensi menyandang status tersangka dalam dua penyidikan lain, yakni dugaan korupsi dan TPPU terkait tata kelola PLTU di PT PLN serta dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan anak usaha PT Krakatau Steel.
