BREAKINGNEWS

DPR Minta Polri Perkuat Pemberantasan Judi Online, PPATK Ungkap Perputaran Dana Rp86,82 Triliun

DPR Minta Polri Perkuat Pemberantasan Judi Online, PPATK Ungkap Perputaran Dana Rp86,82 Triliun
Anggota Komisi III DPR Abdullah (Dok. MI)

Jakarta, MI - Perputaran uang dari praktik judi online di Indonesia masih berada pada angka yang sangat besar. Temuan terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan aktivitas perjudian digital masih berlangsung masif dengan pola transaksi yang semakin sulit dideteksi. 

Kondisi tersebut mendorong DPR RI meminta aparat penegak hukum meningkatkan upaya pemberantasan secara lebih agresif.

Anggota Komisi III DPR Abdullah, menegaskan Polri perlu memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap jaringan judi online. Menurutnya, data PPATK menjadi peringatan serius bahwa kejahatan ini masih berkembang dan terus mencari celah untuk menghindari pengawasan.

Berdasarkan laporan PPATK, sepanjang Semester I 2026 atau periode Januari hingga Juni, perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun. Sementara itu, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun yang berasal dari 226,76 juta transaksi melalui rekening bank, dompet digital, hingga layanan QRIS.

Meski nilai perputaran dana turun sekitar 12,9 persen dibandingkan Semester I 2025 yang mencapai Rp99,68 triliun, jumlah transaksi justru melonjak sekitar 167,2 persen. Nilai deposit juga meningkat sekitar 26 persen. PPATK menilai pelaku kini memanfaatkan pola transaksi dengan nominal kecil namun dilakukan berulang kali agar tidak mudah terdeteksi oleh sistem pengawasan.

Abdullah mengatakan kondisi tersebut tidak boleh dipandang sebagai penurunan aktivitas perjudian hanya karena nilai perputaran dana sedikit berkurang. Sebaliknya, lonjakan jumlah transaksi menunjukkan jaringan judi online semakin aktif dan terus mengembangkan modus operasinya.

"Data yang disampaikan PPATK harus menjadi acuan penting bagi Polri untuk memperkuat langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik judi online. Jangan sampai meningkatnya jumlah transaksi ini dianggap sebagai hal yang biasa karena di balik angka tersebut ada ancaman serius bagi masyarakat," kata Abdullah, Kamis (6/8/2026).

Ia menilai aparat kepolisian harus semakin intensif memburu para pelaku, termasuk membongkar jaringan yang berada di balik bisnis ilegal tersebut hingga ke level pengendali utama.

"Polri harus semakin getol melakukan penindakan terhadap pelaku judi online. Jangan pernah lelah memberantas kejahatan ini karena dampaknya sangat merusak, baik terhadap kondisi ekonomi keluarga maupun kehidupan sosial masyarakat. Penindakan harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera," tegasnya.

Selain itu, Abdullah mendorong sinergi yang lebih kuat antara Polri dan PPATK dalam menelusuri aliran dana mencurigakan. Menurutnya, kolaborasi kedua lembaga menjadi kunci untuk memutus mata rantai pendanaan sekaligus mengungkap aktor intelektual yang mengendalikan jaringan judi online.

Ia juga menyoroti temuan PPATK terkait lebih dari enam juta transaksi yang berkaitan dengan ajang Piala Dunia hanya dalam waktu satu bulan. Temuan tersebut dinilai menunjukkan bahwa setiap perhelatan olahraga berskala internasional kerap dimanfaatkan sindikat judi online untuk menarik pemain baru.

"Piala Dunia selalu menjadi momentum yang dimanfaatkan jaringan perjudian untuk memperluas pasar mereka. Temuan jutaan transaksi dalam waktu singkat membuktikan para pelaku bergerak sangat cepat mengikuti perhatian publik. Karena itu, aparat harus melakukan langkah antisipatif jauh sebelum event-event besar digelar," ujar politisi PKB ini.

Abdullah menegaskan Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat judi online yang membutuhkan penanganan luar biasa. Ia berharap pemberantasan tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, penyedia layanan digital hingga masyarakat.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah bersama Polri terus mengintensifkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya judi online, khususnya kepada generasi muda yang dinilai menjadi target utama jaringan perjudian digital.

"Upaya pencegahan harus diperkuat melalui edukasi yang berkelanjutan. Masyarakat, terutama anak muda, perlu memahami risiko besar judi online agar tidak mudah terjebak dalam praktik yang merusak masa depan mereka," pungkas Abdullah.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

PPATK Catat Perputaran Dana Judi Online Rp86,82 Triliun, DPR Desak Polri Bertindak Lebih Tegas | Monitor Indonesia