BREAKINGNEWS

Penurunan Penumpang TransJakarta karena Bau Badan Dinilai Berpotensi Langgar HAM dan Diskriminatif

Penurunan Penumpang TransJakarta karena Bau Badan Dinilai Berpotensi Langgar HAM dan Diskriminatif
TransJakarta (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Dugaan penurunan paksa seorang penumpang TransJakarta karena dinilai berbau badan menuai sorotan dari sisi hukum dan hak asasi manusia (HAM). Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto (SGY), menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar HAM apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, prosedur yang sah, serta dengan cara yang merendahkan martabat penumpang.

Menurut Sugiyanto, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut standar pelayanan transportasi, tetapi telah berkembang menjadi isu hukum dan perlindungan HAM. Ia menegaskan setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan publik yang adil, setara, dan bebas dari diskriminasi sebagaimana dijamin UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Ia menekankan setiap tindakan petugas pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara proporsional, dan memenuhi prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Karena itu, alasan menjaga kenyamanan penumpang tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk mengeluarkan seseorang dari transportasi umum tanpa prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sugiyanto juga mengingatkan bau badan bukan merupakan tindak pidana maupun pelanggaran hukum. Kondisi tersebut dapat dipicu berbagai faktor, seperti penyakit, gangguan metabolisme, efek pengobatan, jenis pekerjaan, keterbatasan ekonomi, hingga disabilitas tertentu. Oleh sebab itu, menjadikan bau badan sebagai alasan mengeluarkan penumpang berpotensi menimbulkan diskriminasi tidak langsung terhadap kelompok tertentu.

Selain itu, apabila proses penurunan dilakukan di depan publik tanpa menghormati harkat dan martabat penumpang, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Menurutnya, jika petugas menerima keluhan dari penumpang lain, penyelesaiannya seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif, manusiawi, dan tidak mempermalukan seseorang di ruang publik.

Sugiyanto menilai viralnya video insiden tersebut membuat kasus ini berkembang menjadi perdebatan mengenai hukum dan HAM. Namun, ia menegaskan tindakan menurunkan penumpang karena bau badan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM. Penilaian itu baru dapat dilakukan apabila tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak melalui prosedur yang sah, tidak proporsional, bersifat diskriminatif, atau mengabaikan harkat dan martabat manusia.

Sugiyanto menambahkan, Indonesia juga telah meratifikasi International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Kovenan tersebut menjamin setiap orang berhak menikmati hak ekonomi, sosial, dan budaya, termasuk memperoleh pelayanan publik tanpa diskriminasi.

Karena itu, Sugiyanto menilai apabila bau badan dipicu kondisi yang berada di luar kendali seseorang, maka mengeluarkannya dari layanan transportasi umum tanpa mekanisme yang adil berpotensi menjadi bentuk diskriminasi tidak langsung. Ia menegaskan seluruh kebijakan internal TransJakarta, termasuk standar operasional pelayanan, harus tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan serta menghormati hak konstitusional setiap warga negara.

Ia pun mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membentuk tim investigasi untuk mengungkap fakta di balik insiden penurunan penumpang secara objektif. Menurutnya, jika terbukti terjadi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, gubernur harus menjatuhkan sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk mengevaluasi hingga memberhentikan Direktur Utama TransJakarta, Welfizon Yuza, bila diperlukan.

Ia menilai negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dari tindakan yang berpotensi diskriminatif. Karena itu, penyelenggaraan pelayanan publik harus tetap menjunjung tinggi harkat, martabat, serta hak-hak dasar masyarakat.

Menurut Sugiyanto, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kualitas layanan transportasi, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan batas kewenangan penyelenggara layanan publik dalam memperlakukan pengguna jasa.

Ia menjelaskan, konstitusi telah menjamin hak setiap warga untuk memperoleh perlakuan yang adil dan bebas dari diskriminasi. Jaminan itu tertuang dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum tanpa diskriminasi.

Prinsip serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara layanan memberikan perlakuan yang setara, tidak diskriminatif, serta memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.

Selain itu, setiap tindakan petugas pelayanan publik juga harus berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Prinsip tersebut mewajibkan setiap keputusan didasarkan pada kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

Di sisi lain, Sugiyanto mengakui TransJakarta memiliki tanggung jawab menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan penumpang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, kewajiban tersebut tidak menghilangkan prinsip bahwa setiap tindakan petugas harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak didasarkan pada penilaian subjektif.

Menurut dia, tidak ada ketentuan hukum yang menyatakan seseorang kehilangan hak menggunakan transportasi umum hanya karena memiliki bau badan. 

Ia menegaskan, standar operasional maupun tata tertib internal TransJakarta tetap harus memiliki dasar hukum, diterapkan secara terbuka dan konsisten, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Meski demikian, Sugiyanto mengakui penyelenggara transportasi berwenang menetapkan standar pelayanan dan tata tertib bagi pengguna jasa. Namun, aturan tersebut harus disusun berdasarkan kewenangan yang sah, diumumkan secara terbuka, diterapkan secara konsisten kepada seluruh penumpang, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, apabila muncul keluhan terkait aroma tubuh penumpang, petugas seharusnya mengedepankan pendekatan yang persuasif dan manusiawi, tanpa mempermalukan yang bersangkutan.

Ia juga menyoroti meluasnya polemik setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Menurutnya, status pelanggaran HAM tidak bisa disimpulkan begitu saja, melainkan harus dinilai berdasarkan fakta dan proses penanganannya.

Sugiyanto turut mengutip General Comment Nomor 20 Tahun 2009 dari Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya PBB (CESCR) yang menyebut diskriminasi dapat timbul akibat kondisi kesehatan, status sosial, pekerjaan, maupun karakteristik pribadi lainnya. Karena itu, setiap kebijakan pelayanan publik harus diterapkan secara proporsional dan adil.

Sugiyanto menilai apabila bau badan dipicu kondisi medis, jenis pekerjaan, keterbatasan ekonomi, atau faktor lain di luar kendali seseorang, maka pengeluaran penumpang tanpa mekanisme yang adil berpotensi menjadi diskriminasi tidak langsung. Karena itu, setiap kebijakan pelayanan publik harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Ia menegaskan kewenangan TransJakarta menetapkan SOP bukanlah kewenangan tanpa batas. Seluruh aturan internal harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dan tidak boleh membatasi hak masyarakat menggunakan transportasi publik hanya karena alasan bau badan.

Menurut dia, polemik ini layak mendapat perhatian serius Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Ombudsman RI, dan Komnas HAM. Evaluasi terhadap kebijakan dan prosedur pelayanan TransJakarta dinilai penting untuk memastikan seluruh aturan tetap berada dalam koridor hukum, prinsip HAM, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sugiyanto menekankan pelayanan publik harus mampu menyeimbangkan kenyamanan pengguna jasa dengan perlindungan hak asasi manusia, sehingga keamanan, kenyamanan, dan martabat setiap penumpang tetap terjamin.

Sementara itu, DPRD DKI Jakarta melalui fungsi pengawasannya dapat meminta penjelasan resmi dari jajaran manajemen PT Transportasi Jakarta, bahkan apabila dipandang perlu membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan pendalaman secara komprehensif terhadap tata kelola pelayanan TransJakarta.

Komnas HAM, lanjut dia, dapat mengkaji dugaan pelanggaran HAM, sedangkan Ombudsman menilai ada tidaknya maladministrasi dalam pelayanan publik. 

"Negara tidak boleh membiarkan pelayanan publik mengorbankan harkat dan martabat manusia. Negara juga berkewajiban menjamin keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi umum."

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Penurunan Penumpang TransJakarta karena Bau Badan Dinilai Berpotensi Langgar HAM dan Diskriminatif | Monitor Indonesia