Jakarta, MI— Pemerintah daerah diminta tidak berjalan lambat dalam program bedah rumah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong seluruh pemda segera bergerak membantu Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengejar target 400.000 rumah tidak layak huni yang harus diperbaiki hingga akhir 2026.
Desakan itu disampaikan Tito setelah Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Program Bedah Rumah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Waktu pemerintah untuk mengejar target tersebut semakin terbatas. Tito menyebut hanya tersisa sekitar lima bulan hingga Desember 2026 untuk merealisasikan program secara nasional.
"Nah, tadi sudah kita sampaikan agar seluruh daerah dapat mengusulkan kembali setelah adanya peraturan baru itu supaya bisa mencapai target 400.000 kita lakukan bedah rumah sampai dengan akhir tahun Desember," kata Tito.
Program tersebut memberikan bantuan hingga Rp20 juta untuk setiap rumah yang memenuhi kriteria. Pemerintah berharap dukungan pemda dapat mempercepat pendataan sekaligus mengatasi berbagai hambatan administratif di lapangan.
Tito menyoroti persoalan kepemilikan sertifikat yang selama ini berpotensi membuat warga miskin kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan. Menurut dia, masih banyak warga yang telah puluhan tahun menempati rumah di kawasan permukiman padat, tetapi tidak memiliki sertifikat tanah.
"Misalnya rumah yang dibedah itu harus memiliki sertifikat. Padahal seperti di Jakarta ada yang perumahan-perumahan kumuh, kami datang ke Pademangan, datang ke Tambora, itu mereka enggak punya sertifikat tapi sudah berpuluh-puluh tahun di situ. Eh rumahnya kasihan sekali," ujar Tito.
Karena itu, pemerintah kini mendorong penyederhanaan persyaratan agar bantuan tidak berhenti hanya karena persoalan dokumen kepemilikan yang sulit dipenuhi masyarakat berpenghasilan rendah.
Salah satu kemudahan yang disiapkan adalah penggunaan keterangan dari lurah, kepala kampung, atau kepala desa untuk memastikan bahwa warga memang telah lama tinggal di lokasi tersebut dan bukan penghuni baru.
"Untuk itu diperlakukan kemudahan di antaranya ada cukup dengan keterangan lurah atau kepala kampung atau desanya di situ saja bahwa memang dia sudah sekian tahun ada di situ, bukan penduduk baru," kata Tito.
Program bedah rumah tersebut mengacu pada Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah yang ditetapkan pada 28 Juli 2026. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Bantuan ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni maupun membangun rumah baru agar memenuhi standar hunian layak.
Untuk renovasi, penerima harus merupakan WNI yang memiliki atau menempati satu-satunya rumah dalam kondisi tidak layak huni. Tanah yang ditempati juga harus memiliki status penguasaan yang jelas, sesuai tata ruang, dan tidak sedang dalam sengketa.
Kini bola berada di tangan pemerintah daerah. Pemda dituntut aktif mengusulkan calon penerima, mempercepat verifikasi, sekaligus memastikan warga yang benar-benar membutuhkan tidak tersingkir akibat persoalan administrasi.
Target 400.000 rumah hingga Desember 2026 bukan sekadar angka. Di baliknya terdapat ribuan keluarga yang masih bertahan di hunian yang tidak layak dan menunggu intervensi pemerintah agar dapat tinggal di rumah yang lebih aman dan manusiawi.**
