BREAKINGNEWS

Pemerintah Kaji Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat

Pemerintah Kaji Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Pemerintah tengah mengkaji opsi menarik guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di tingkat pusat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan opsi tersebut sedang dihitung sebagai salah satu solusi untuk membenahi pengelolaan sekaligus pembiayaan tenaga pendidik di daerah.

Tito menjelaskan, pembagian kewenangan terkait pendidikan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pendidikan PAUD, TK, SD, dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara SMA dan SMK berada di bawah pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya," kata Tito seusai rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Menurut Tito, UU Pemda juga membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. Karena itu, pemerintah kini melakukan kajian mengenai kemungkinan guru PPPK ditarik menjadi ASN pusat.

"Nah khusus untuk masalah tenaga pendidik ya dan guru itu bisa ditangani oleh pemerintah pusat. Jadi artinya bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat," ujarnya.

Jika opsi tersebut diterapkan, guru juga berpeluang dipindahkan ke wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan guru di daerah tertentu sekaligus mengatasi kekurangan tenaga pendidik di wilayah lain.

"Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise," tegas Tito.

Pembahasan mengenai status PPPK akan dilanjutkan pada pekan depan. Tito berharap keputusan mengenai nasib guru PPPK dapat segera diambil setelah seluruh perhitungan rampung.

Pemerintah, lanjut dia, masih menghitung sejumlah skenario, termasuk jumlah PPPK yang akan ditarik, kemungkinan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, serta konsekuensi anggaran apabila tenaga pendidik tersebut tetap menjadi ASN daerah atau dialihkan menjadi ASN pusat.

"Mudah-mudahan. Kita semua diminta untuk melakukan exercise kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa," jelasnya.

Perhitungan tersebut juga mencakup besaran anggaran yang harus disiapkan pemerintah pusat maupun daerah, baik untuk tenaga pendidik di sekolah umum maupun sekolah keagamaan.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pemerintah Kaji Tarik Guru PPPK Jadi ASN Pusat | Monitor Indonesia