BREAKINGNEWS

SRUK Diluncurkan, DPR Dorong Penguatan Perdagangan Karbon Indonesia

SRUK Diluncurkan, DPR Dorong Penguatan Perdagangan Karbon Indonesia
Ateng Sutisna (Dok. MI)

 

Jakarta, MI - Pengembangan pasar karbon Indonesia dinilai membutuhkan lebih dari sekadar sistem pencatatan. Anggota Komisi XII DPR  Ateng Sutisna, mendorong Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diluncurkan pada 9 Juli 2026 menjadi fondasi utama perdagangan emisi atau Emissions Trading System (ETS) nasional.

Menurut Ateng, keberadaan SRUK merupakan langkah penting untuk membangun pasar karbon yang transparan, kredibel, dan memiliki integritas. Namun, manfaat sistem tersebut akan terbatas jika hanya digunakan sebagai tempat mencatat unit karbon tanpa diikuti penguatan mekanisme perdagangan dan kepatuhan emisi.

"SRUK tidak boleh berhenti sebagai sistem pencatatan administratif. Sistem ini harus menjadi tulang punggung ETS Indonesia sehingga pencatatan unit karbon benar-benar terhubung dengan kewajiban penurunan emisi," kata Ateng, Selasa (11/8/2026).

Politisi PKS ini menjelaskan, Indonesia membutuhkan instrumen carbon pricing yang mampu mempertemukan target pengurangan emisi dengan insentif dan konsekuensi ekonomi. Kebutuhan tersebut semakin penting seiring target pemerintah dalam Second Nationally Determined Contribution (SNDC), yakni menurunkan emisi sebesar 31,89 persen pada 2030 dan berpotensi mencapai 43,2 persen dengan dukungan internasional.

"Indonesia memang membutuhkan satu sumber untuk unit karbon. SRUK baru bernilai jika unit yang dicatat berkualitas, batas emisi makin ketat, dan pelaku yang melampaui batas wajib menyerahkan unit atau menghadapi konsekuensi yang lebih berat daripada biaya kepatuhan," ujarnya.

Ateng menerangkan, SRUK dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan diperkuat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 10 Tahun 2026.

Dalam kerangka tersebut, fungsi pencatatan antara Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan SRUK dipisahkan.

SRN-PPI tetap menjadi instrumen untuk mencatat aksi mitigasi serta mendukung pencapaian target iklim nasional. Sementara itu, SRUK berfungsi sebagai registri unit karbon dalam kerangka Nilai Ekonomi Karbon (NEK), termasuk unit yang diperjualbelikan.

Menurut Ateng, pemisahan ini penting agar pencatatan kontribusi Indonesia terhadap target NDC tidak tercampur dengan unit karbon yang memiliki nilai ekonomi dan diperdagangkan di pasar.

SRUK juga memiliki keunggulan karena dapat mencatat perjalanan unit karbon sejak diterbitkan hingga memasuki tahap retirement atau dinyatakan telah digunakan.

Selain itu, sistem tersebut dapat membuka ruang pencatatan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) serta unit karbon yang berasal dari standar internasional dan telah diakui pemerintah.

"Integrasi SRUK dengan berbagai sistem pendukung dapat menjadikannya infrastruktur penting bagi ekosistem pasar karbon Indonesia. Tetapi, registri yang baik tetap harus ditopang mekanisme pengawasan dan verifikasi yang kuat," jelasnya.

Ateng mengingatkan, keberadaan registri tidak otomatis menjamin kualitas pengurangan emisi. Menurutnya, SRUK pada dasarnya mencatat unit karbon yang sudah diterbitkan sehingga kualitas lingkungan dari setiap unit tetap bergantung pada sistem pengukuran, pelaporan, verifikasi, dan pengawasan.

"SRUK dapat mencegah satu unit dipakai dua kali, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penurunan emisinya benar-benar additional, permanen, dan tidak merugikan masyarakat," tegasnya.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan setiap unit karbon yang masuk ke dalam sistem memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Persoalan lain yang juga perlu diperhatikan adalah kedalaman pasar karbon Indonesia. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 30 Juni 2026, tercatat 155 pengguna jasa dengan volume kumulatif sekitar 1,98 juta ton CO2e dan nilai transaksi mencapai Rp93,81 miliar.

Ateng menilai data tersebut menunjukkan pasar karbon Indonesia mulai terbentuk. Namun, tingkat likuiditas serta permintaan yang berasal dari kewajiban kepatuhan masih perlu diperkuat agar pasar tidak berjalan tanpa aktivitas perdagangan yang memadai.

Di sisi lain, KLH/BPLH mencatat terdapat 49 proyek mitigasi dalam pipeline SPE dengan potensi pengurangan emisi sekitar 5,85 juta ton CO2e per tahun.

"Potensi proyek yang besar harus diimbangi dengan pengendalian kualitas. Jangan sampai pasar karbon justru berubah menjadi perlombaan menerbitkan kredit tanpa kepastian kualitas maupun permintaan," katanya.

Untuk memastikan SRUK dapat berfungsi maksimal, Ateng mendorong pemerintah menjalankan tujuh langkah prioritas.

Pertama, melakukan uji kepatuhan secara menyeluruh terhadap pelaku yang memiliki kewajiban pengurangan emisi. Kedua, menetapkan batas emisi atau cap yang semakin ketat tetapi tetap dapat diprediksi oleh pelaku usaha.

Ketiga, memperkuat sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban sehingga konsekuensi ekonominya lebih besar dibandingkan biaya untuk memenuhi ketentuan. Keempat, mengintegrasikan SRUK dengan data emisi sektoral agar informasi mengenai emisi dan unit karbon dapat saling terhubung.

Kelima, menyediakan dasbor publik serta memperkuat mekanisme audit independen untuk meningkatkan transparansi. Keenam, meningkatkan kapasitas lembaga validasi dan verifikasi agar kualitas unit karbon dapat dipastikan sejak awal.

Ketujuh, memastikan perlindungan terhadap pencapaian NDC serta masyarakat di tingkat tapak menjadi bagian penting dari tata kelola pasar karbon.

Ateng juga mengingatkan pemerintah agar penggunaan offset tidak justru menggeser tujuan utama penerapan ETS. Kredit karbon yang digunakan untuk memenuhi kewajiban emisi harus dibatasi dan hanya berasal dari unit dengan standar integritas tinggi.

"Jangan sampai offset menjadi jalan pintas sehingga kewajiban menurunkan emisi di sumbernya justru melemah. ETS harus mendorong pelaku usaha mengurangi emisi secara nyata, bukan sekadar membeli kredit," ujarnya.

Dengan demikian, penguatan SRUK harus berjalan beriringan dengan pembangunan infrastruktur pasar karbon, pengawasan kualitas unit, serta pembagian kewenangan yang jelas antarlembaga pemerintah.

"SRUK hanya akan menjadi gudang data yang sangat rapi untuk pasar yang sepi. Bila diintegrasikan dengan ETS, maka dapat menjadi tulang punggung akuntabilitas dan memastikan setiap transaksi menghasilkan penurunan emisi," pungkas Ateng.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

Ateng Sutisna Dorong SRUK Jadi Penggerak Perdagangan Karbon Indonesia | Monitor Indonesia