Jakarta, MI - Promosi minuman keras (miras) merek Newport dalam acara publik The Sounds Project menuai kecaman setelah beredar video yang memperlihatkan tantangan hafalan Surat Ad-Duha untuk ditukar dengan minuman keras.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rofik Hananto, meminta aparat penegak hukum segera mengusut dugaan pelecehan agama tersebut secara tegas, objektif, dan transparan.
Rofik menilai penggunaan ayat suci Al-Qur'an sebagai bagian dari aktivitas promosi produk minuman keras telah melewati batas kepatutan dalam ruang publik. Menurut dia, tindakan tersebut bukan hanya persoalan etika, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan dan mengganggu kerukunan umat beragama.
“Kami mengutuk keras tindakan yang tercela ini. Menjadikan hafalan Surat Ad-Duha yang sangat mulia sebagai bahan sayembara untuk ditukar dengan minuman keras adalah sebuah penghinaan luar biasa,” tegas Rofik, Rabu (12/8/2026).
Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan ruang publik yang tetap menghormati nilai agama dan norma yang berlaku. Karena itu, dugaan tindakan yang merendahkan simbol atau ajaran agama tidak boleh dianggap sebagai bagian dari kreativitas promosi semata.
“Ini bukan sekadar pelanggaran ketertiban ruang publik, melainkan sudah masuk ke ranah dugaan penistaan agama yang sangat melukai hati umat Islam,” ujar politisi PKS ini.
Kasus tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan tantangan menghafal Surat Ad-Duha dengan imbalan minuman keras Newport tersebar luas di media sosial.
Konten tersebut kemudian memicu reaksi publik dan mendapat sorotan dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan perhatian terhadap aksi promosi tersebut karena dinilai telah merendahkan nilai-nilai Al-Qur'an.
Rofik meminta aparat kepolisian tidak menunggu persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Ia mendorong pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan maupun aktivitas promosi produk tersebut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan memproses penyelenggara acara maupun pengelola merek Newport,” kata Rofik.
Menurut dia, pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan acara yang menjadi lokasi promosi tersebut. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, sanksi harus diberikan sesuai aturan.
“Kami meminta pemerintah daerah bertindak tegas dengan mengevaluasi hingga mencabut izin operasional maupun izin penyelenggaraan acara publik yang membiarkan pelanggaran moral seperti ini terjadi,” ujarnya.
Meski mengecam keras dugaan pelecehan agama tersebut, Rofik meminta masyarakat tidak mengambil tindakan sendiri di luar jalur hukum. Ia menilai penanganan secara tertib diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
“Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang mencari keuntungan dengan cara melecehkan agama,” tegasnya.
Rofik juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Pada saat yang sama, masyarakat diminta ikut mengawal penanganan kasus tersebut agar berlangsung secara adil dan transparan.
“Jangan sampai kemarahan masyarakat justru dimanfaatkan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Kita percayakan prosesnya kepada kepolisian dan kita kawal bersama agar kasus ini ditangani secara adil,” pungkasnya.
