BREAKINGNEWS

Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih

Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih
Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih

Jakarta, MI— Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih mendorong pembentukan peradilan khusus agraria untuk mengakhiri keruwetan penanganan sengketa pertanahan di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Nurnaningsih saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Kamis (13/8/2026). Menurutnya, sistem peradilan saat ini belum mampu memberikan kepastian hukum yang optimal dalam perkara pertanahan.

Nurnaningsih menilai persoalan utama terletak pada fragmentasi kewenangan. Satu sengketa tanah dapat dipaksa masuk ke beberapa jalur hukum berbeda, tergantung persoalan yang disengketakan.

"Gugatan kepemilikan di Pengadilan Negeri untuk perdata, gugatan pembatalan sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan laporan pemalsuan jika ada di jalur pidana," kata Nurnaningsih.

Menurut dia, pola tersebut tidak hanya membuat proses hukum menjadi panjang dan mahal, tetapi juga membuka peluang bagi pihak yang memiliki kekuatan lebih besar untuk memainkan forum hukum.

"Fragmentasi ini tidak hanya memicu pemborosan biaya dan waktu, tetapi juga membuka celah forum shopping bagi pihak yang kuat, serta melahirkan putusan yang saling bertentangan," ujarnya.

Nurnaningsih juga menyoroti lamanya penyelesaian perkara agraria. Ia menyebut informasi yang dipelajarinya menunjukkan perkara pertanahan yang tergolong sederhana pun dapat membutuhkan waktu hingga sekitar empat tahun.

"Dari beberapa info yang saya baca adalah rata-rata empat tahun untuk kasus yang sederhana," katanya.

Persoalan tidak berhenti pada durasi. Ia menilai terdapat persoalan substantif karena hakim yang menangani perkara pertanahan umumnya memiliki latar belakang generalis.

Menurut Nurnaningsih, kompleksitas agraria membutuhkan pemahaman khusus, termasuk mengenai sejarah pertanahan, pendaftaran tanah, peta pendaftaran serta hukum adat yang berkaitan dengan tanah.

Karena itu, ia menawarkan pembentukan peradilan khusus agraria sebagai langkah untuk menyatukan penanganan sengketa pertanahan dalam sistem yang lebih terintegrasi.

"Untuk mengatasi krisis ini, saya berpendapat bahwa kita perlu menghadirkan satu bentuk peradilan khusus terkait agraria, sebagai solusi atas gagalnya sistem peradilan untuk memberikan keadilan bagi masyarakat pencari keadilan," tegasnya.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Calon Hakim Agung Kamar Perdata Nurnaningsih | Monitor Indonesia