Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI pada 14 Agustus 2026. Pada kesempatan yang sama, Presiden juga akan menyampaikan pidato terkait RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan.
Salah satu kebijakan yang diharapkan masuk dalam pidato tersebut adalah implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja miskin dan tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dalam skema ini, iuran jaminan sosial dibayarkan oleh pemerintah.
Program yang diharapkan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), hingga Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 14 UU SJSN, Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, serta dijanjikan pada saat RPJMN 2020-2024.
Harapannya, kebijakan ini tidak hanya disebut dalam pidato Presiden, tetapi juga mendapat alokasi anggaran dalam APBN 2027 dan mulai dijalankan pada 1 Januari 2027.
Implementasinya pun dinilai bisa dilakukan secara bertahap. Tahap awal dapat difokuskan pada program JKK dan JKm, kemudian dilanjutkan dengan JHT.
Untuk melindungi sekitar 20 juta pekerja miskin dan tidak mampu, kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp4 triliun. Namun, jika tahap awal mencakup 10 juta pekerja, anggaran yang diperlukan sekitar Rp2 triliun per tahun, dengan asumsi iuran Rp16.800 per pekerja per bulan.
Anggaran tersebut relatif kecil dibandingkan manfaat perlindungan yang diberikan kepada pekerja rentan, seperti pemulung, pedagang asongan, petani dan nelayan miskin, serta pekerja berpenghasilan rendah lainnya.
Melalui JKK dan JKm, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat memperoleh perlindungan berupa biaya perawatan, santunan sementara selama tidak mampu bekerja, hingga santunan akibat cacat total atau kematian.
Perlindungan tersebut juga mencakup beasiswa bagi maksimal dua anak peserta, mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi.
