BREAKINGNEWS

BUMN Kebanyakan Anak-Cucu, Negara Harus Berani Pangkas Struktur yang Gemuk

BUMN Kebanyakan Anak-Cucu, Negara Harus Berani Pangkas Struktur yang Gemuk
Prof. Trubus Rahardiansah (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI — Struktur BUMN yang selama bertahun-tahun berkembang menjadi berlapis-lapis kini memasuki fase pembongkaran besar-besaran.

Arahan Presiden Prabowo Subianto untuk merampingkan anak dan cucu perusahaan, termasuk di tubuh Pertamina dan PLN, dinilai menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik pembentukan entitas yang tidak lagi jelas kontribusinya terhadap bisnis inti maupun kepentingan negara.

Guru Besar Universitas Trisakti dan pakar kebijakan publik, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai restrukturisasi BUMN melalui Danantara tidak boleh dipandang sekadar sebagai agenda mengurangi jumlah perusahaan. Lebih jauh, kebijakan tersebut harus menjadi langkah untuk membongkar struktur korporasi negara yang terlalu gemuk, berlapis, dan berpotensi melahirkan inefisiensi.

“Persoalannya bukan semata-mata bahwa jumlah perusahaan terlalu banyak. Yang lebih penting adalah apakah setiap entitas tersebut benar-benar memberikan nilai tambah kepada perusahaan induknya, kepada negara, dan pada akhirnya kepada masyarakat,” ujar Trubus kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (14/8/2026).

Menurutnya, persoalan serius dalam pengelolaan BUMN muncul ketika anak dan cucu perusahaan berkembang terlalu jauh dari bisnis inti. Tidak sedikit entitas yang memiliki kegiatan usaha beririsan, fungsi administratif yang berulang, bahkan menjalankan bisnis yang tidak lagi memiliki hubungan strategis dengan perusahaan induknya.

Kondisi tersebut pada akhirnya menimbulkan biaya baru.

Setiap badan usaha membutuhkan direksi, komisaris, kantor, administrasi, pengadaan, sistem pendukung hingga berbagai biaya korporasi lainnya. Jika fungsi-fungsi tersebut sebenarnya dapat dikonsolidasikan, mempertahankan terlalu banyak badan usaha justru membuat aset negara dibebani struktur yang tidak efisien.

“BUMN tidak seharusnya dinilai berdasarkan banyaknya perusahaan yang dimiliki negara. Ukurannya adalah seberapa efektif aset negara tersebut dikelola dan seberapa besar manfaat ekonomi maupun publik yang dihasilkan,” tegasnya.

Target pemerintah untuk memangkas lebih dari seribu entitas menjadi sekitar 250 perusahaan, lanjut Trubus, secara prinsip dapat dipahami. Bahkan apabila konsolidasi tersebut mampu menghasilkan efisiensi hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun, dampaknya bagi keuangan dan kapasitas ekonomi negara tentu sangat besar.

Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak terjebak mengejar angka.

“Angka 250 juga tidak boleh menjadi tujuan pada dirinya sendiri. Jangan sampai restrukturisasi berubah menjadi perlombaan mengejar target jumlah perusahaan. Yang lebih penting adalah kualitas perusahaan yang tersisa setelah proses tersebut selesai,” katanya.

Trubus menilai setiap keputusan merger, divestasi, likuidasi maupun restrukturisasi harus melalui asesmen yang ketat. Pemerintah dan Danantara perlu memastikan apakah perusahaan tersebut masih memiliki pasar, relevan dengan strategi induknya, memiliki kemampuan tumbuh, atau justru hanya bertahan karena faktor historis.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah terdapat duplikasi dengan BUMN atau anak usaha lain.

Sebab, apabila dua atau lebih entitas menjalankan fungsi yang sama dengan biaya korporasi masing-masing, maka negara pada dasarnya membayar lebih mahal untuk pekerjaan yang dapat dilakukan melalui satu struktur yang lebih sederhana.

Namun demikian, restrukturisasi tidak boleh dilakukan secara membabi buta.

BUMN memiliki karakter berbeda dengan perusahaan swasta. Sebagian memang dituntut menghasilkan keuntungan, tetapi sebagian lainnya menjalankan penugasan negara dan menyediakan pelayanan publik. Karena itu, keberhasilan restrukturisasi tidak boleh hanya dihitung dari kenaikan profit atau pengurangan biaya.

“Efisiensi penting, tetapi efektivitas pelayanan publik juga sama pentingnya,” ujarnya.

Untuk perusahaan strategis seperti Pertamina dan PLN, restrukturisasi justru harus memperkuat fungsi utama perusahaan. Pertamina harus semakin fokus terhadap ketahanan dan transformasi energi, sementara PLN harus semakin kuat menyediakan listrik yang andal sekaligus menopang transisi energi nasional.

Anak perusahaan yang tidak lagi memperkuat tujuan strategis tersebut, menurut Trubus, patut dievaluasi secara serius.

Jangan Jadikan Pekerja Tumbal Restrukturisasi

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah nasib pekerja. Restrukturisasi BUMN selama ini kerap menimbulkan kekhawatiran karena identik dengan pengurangan tenaga kerja dan pemutusan hubungan kerja.

Trubus menilai pemerintah harus membedakan antara efisiensi struktur perusahaan dan efisiensi tenaga kerja.

“Apabila persoalan utamanya adalah terlalu banyak badan usaha, lapisan manajemen, atau proses bisnis yang berulang, maka yang pertama dibenahi adalah struktur dan proses bisnisnya. Pekerja tidak otomatis menjadi korban dari keputusan korporasi yang dibuat bertahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Menurut dia, konsolidasi justru dapat menjadi kesempatan untuk melakukan redistribusi tenaga kerja ke perusahaan yang membutuhkan, meningkatkan kompetensi pegawai, serta memperkuat organisasi hasil penggabungan.

Dengan demikian, restrukturisasi tidak semata-mata menghasilkan perusahaan yang lebih ramping, tetapi juga organisasi yang lebih sehat dan produktif.

“Transformasi BUMN membutuhkan dukungan internal. Restrukturisasi sebesar ini sulit berhasil apabila pegawai melihat perubahan hanya sebagai ancaman terhadap pekerjaan mereka,” katanya.

Arahan Presiden Prabowo untuk merestrukturisasi Pertamina dan PLN dinilai menjadi ujian besar. Kedua perusahaan tersebut memiliki skala bisnis sangat besar dan bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.

Karena itu, pengurangan anak dan cucu perusahaan tidak boleh sampai mengganggu operasional, pelayanan publik, investasi maupun proyek strategis nasional.

Namun di sisi lain, skala besar tersebut juga berarti potensi efisiensi yang sangat besar.

Jika terdapat sejumlah perusahaan yang menjalankan fungsi serupa, konsolidasi menjadi pilihan yang rasional. Begitu pula dengan entitas yang selama bertahun-tahun tidak memberikan kontribusi berarti terhadap bisnis utama tetapi terus dipertahankan.

“Yang harus dihindari adalah keberadaan perusahaan hanya karena faktor historis atau karena sudah telanjur dibentuk,” ujar Trubus.

Menurutnya, BUMN harus dikelola berdasarkan kebutuhan ekonomi dan kepentingan negara saat ini, bukan mempertahankan struktur organisasi masa lalu.

Restrukturisasi Jangan Berhenti di Atas Kertas

Trubus menilai agenda perampingan BUMN seharusnya menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola perusahaan negara secara menyeluruh.

Struktur yang lebih sederhana akan membuat pengawasan lebih mudah. Sebaliknya, semakin panjang rantai anak dan cucu perusahaan, semakin sulit pemerintah maupun publik mengetahui bagaimana aset negara dikelola, bagaimana investasi diputuskan, dan siapa yang harus bertanggung jawab ketika terjadi masalah.

Karena itu, streamlining BUMN tidak boleh berhenti pada pengurangan jumlah badan hukum.

Restrukturisasi harus sekaligus memperjelas rantai pertanggungjawaban, memperkuat tata kelola, mengurangi potensi konflik kepentingan, dan meningkatkan transparansi.

Pemerintah juga dituntut membuka hasil restrukturisasi kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana yang digabung, dibubarkan atau dialihkan, apa alasannya, berapa penghematan yang diperoleh, bagaimana nasib aset, serta apa dampaknya terhadap pekerja dan pelayanan publik.

“Transparansi menjadi penting karena aset yang sedang direstrukturisasi pada hakikatnya adalah aset negara,” katanya.

Menurut Trubus, skala restrukturisasi yang kini dijalankan menunjukkan bahwa pemerintah tidak sedang melakukan perubahan kecil. Penataan ratusan hingga lebih dari seribu entitas merupakan restrukturisasi korporasi negara dalam skala besar.

Karena itu, keberhasilannya tidak boleh hanya diukur dari berapa banyak perusahaan yang hilang dari daftar.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah BUMN menjadi lebih sehat? Apakah biaya operasional benar-benar turun? Apakah kontribusi kepada negara meningkat? Apakah pengambilan keputusan menjadi lebih cepat? Apakah investasi lebih produktif? Dan yang paling penting, apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih baik?

Jika ratusan perusahaan digabungkan atau dibubarkan tetapi produktivitas tidak meningkat dan tata kelola tetap bermasalah, maka restrukturisasi hanya menghasilkan perubahan bentuk tanpa perubahan substansi.

Sebaliknya, jika perampingan mampu mengembalikan BUMN kepada bisnis inti, menghilangkan duplikasi, menghemat anggaran dalam skala besar, memperkuat tata kelola sekaligus melindungi kepentingan pekerja dan pelayanan publik, maka kebijakan tersebut dapat menjadi salah satu reformasi terbesar dalam sejarah pengelolaan BUMN.

“Negara tidak membutuhkan BUMN yang banyak. Negara membutuhkan BUMN yang sehat, fokus, profesional, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkas Trubus.

Topik:

Aldiano Rifki

Penulis

Video Terbaru

BUMN Kebanyakan Anak-Cucu, Negara Harus Berani Pangkas Struktur yang Gemuk | Monitor Indonesia