Jakarta, MI - Kedaulatan energi dinilai tak akan kuat jika Indonesia masih bergantung pada impor bahan bakar. Karena itu, pemerintah dan DPR didorong segera membenahi sektor migas, terutama dari sisi produksi minyak dalam negeri.
Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar mengatakan, kemerdekaan Indonesia harus dimaknai sebagai kemampuan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam demi kepentingan rakyat.
“Energi adalah urat nadi perekonomian. Karena itu, kemampuan negara menjamin energi yang cukup, terjangkau, dan berkelanjutan merupakan bagian dari kedaulatan nasional,” kata Gunhar, Minggu (16/8/2026).
Ia menilai langkah pemerintah menjalankan mandatori biodiesel B50 sejak 1 Juli 2026 patut diapresiasi. Namun, kebijakan mengurangi impor bahan bakar saja belum cukup untuk mewujudkan swasembada energi.
Menurut Gunhar, persoalan utamanya terletak pada kemampuan Indonesia meningkatkan produksi dan lifting minyak. Sebab, konsumsi energi terus bergerak naik ketika produksi nasional justru menghadapi tekanan.
“Kalau konsumsi terus meningkat sementara produksi tertekan, ketergantungan terhadap impor akan tetap terjadi. Karena itu, bicara kedaulatan energi, kemandirian energi, dan ketahanan energi tanpa melakukan perubahan atau revisi UU Migas adalah sebuah keniscayaan yang tidak bisa kita hindari,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai pembahasan kedaulatan dan ketahanan energi harus dibarengi perubahan mendasar dalam tata kelola migas. Revisi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pun dinilai sudah tidak bisa ditunda.
Regulasi yang telah berusia lebih dari 20 tahun itu, kata Gunhar, harus disesuaikan dengan kebutuhan saat ini, mulai dari produksi, investasi, teknologi, transisi energi hingga kebutuhan energi domestik.
Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan sektor hulu migas. Salah satunya dengan memperkuat posisi SKK Migas melalui undang-undang.
“Investasi juga harus mampu meningkatkan lifting, memperkuat penerimaan negara, memenuhi kebutuhan domestik, dan menciptakan nilai tambah di dalam negeri,” tuturnya.
Tak hanya sektor hulu, Gunhar meminta pemerintah membangun keterhubungan yang kuat dengan sektor hilir. Produksi minyak yang meningkat harus diikuti kapasitas pengolahan, infrastruktur, distribusi, dan kebijakan hilir yang mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor.
“Amanat Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pijakan bahwa kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegasnya.
Memasuki 81 tahun kemerdekaan, Gunhar berharap Indonesia tidak berhenti pada status sebagai negara yang memiliki sumber daya alam. Lebih dari itu, negara harus mampu menentukan bagaimana sumber daya tersebut dikelola dan dimanfaatkan.
“Revisi UU Migas harus segera dituntaskan dengan memperkuat posisi negara dan kepentingan nasional,” pungkas Gunhar.
