Jakarta, MI— Pemerintah memberikan remisi kepada 173.706 narapidana dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, 3.563 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah mendapat Remisi Umum (RU) II.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana dilakukan secara simbolis dalam upacara HUT ke-81 RI di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (17/8/2026). Penyerahan serupa berlangsung di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto mengatakan remisi merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang berhasil mengikuti proses pembinaan.
"Pemberian RU dan PMPU merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia sekaligus penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan," kata Agus.
Dari total penerima remisi, sebanyak 170.143 narapidana menerima RU I. Mereka masih harus menjalani sisa masa pidana setelah memperoleh pengurangan hukuman.
Sementara 3.563 narapidana menerima RU II sehingga dinyatakan langsung bebas.
Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penerima remisi terbanyak, yakni 19.269 narapidana. Posisi berikutnya ditempati Sumatera Utara dengan 18.222 narapidana dan Jawa Timur sebanyak 14.673 narapidana.
Selain narapidana dewasa, pemerintah juga memberikan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) kepada 1.085 anak binaan.
Sebanyak 28 anak binaan di antaranya langsung bebas.
Untuk PMPU, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 94 anak binaan. Disusul Jawa Barat sebanyak 86 anak dan Jawa Timur 85 anak.
Agus menegaskan remisi bukan sekadar pengurangan hukuman. Kesempatan tersebut harus menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perubahan dan tidak kembali melakukan tindak pidana.
Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan, termasuk mengikuti program pembinaan dan menjaga kedisiplinan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana juga berdampak pada penghematan anggaran negara.
Pemerintah memperkirakan RU dan PMPU 2026 menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp358,92 miliar.
Selain itu, pemerintah memberikan remisi tambahan atas dasar kemanusiaan kepada 47 narapidana Lapas Kelas IIB Kuala Simpang yang sebelumnya kembali secara sukarela untuk membantu proses penanganan dan pemulihan pascabanjir Sumatera 2025.
Agus mengatakan remisi tambahan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan keselamatan warga binaan dan petugas dalam situasi bencana.
"Dalam situasi bencana, yang paling utama adalah keselamatan. Remisi Tambahan ini diberikan atas dasar kemanusiaan sekaligus langkah untuk mengantisipasi jatuhnya korban dan menjaga keamanan di Lapas, Rutan, dan LPKA," ujarnya.
Agus menegaskan pemberian remisi tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Narapidana kasus korupsi pun berhak memperoleh remisi apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
"Ya kan tidak boleh diskriminasi. Artinya kita berikan sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata Agus saat ditemui di Istana Negara, Jakarta.
Menurutnya, besaran remisi ditentukan berdasarkan ketentuan hukum serta lamanya narapidana menjalani pembinaan. Remisi yang diberikan bervariasi mulai dari 20 hari hingga dua bulan.
"Pemberian remisi kan sudah diatur dengan undang-undang pemasyarakatan. Artinya kita berikan sesuai dengan apakah mereka sudah mengikuti program-program pembinaan yang kita lakukan atau tidak," ujarnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi meminta para penerima remisi tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Mereka diminta melanjutkan perubahan yang telah dibangun selama menjalani pembinaan ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
"Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Setelah kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, terus jaga perubahan yang sudah dibangun selama menjalani pembinaan, lanjutkan pendidikan, kembangkan potensi, dan berikan kontribusi positif bagi lingkungan," kata Mashudi.**
