Jakarta, MI - Pemerintah meminta perusahaan swasta memberi keleluasaan dan fleksibilitas kerja kepada pegawai pada Selasa, 18 Agustus 2026. Imbauan ini diberikan agar masyarakat punya ruang ikut memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Mensesneg sekaligus Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing, Prasetyo Hadi, tertanggal 14 Agustus 2026.
Surat Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga perusahaan swasta di seluruh Indonesia.
"Kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan fleksibilitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," tulis surat tersebut, dikutip Senin (17/8/2026).
Meski begitu, fleksibilitas kerja tetap disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing tempat kerja. Beban kerja dan operasional tetap menjadi pertimbangan.
Untuk sektor yang melayani masyarakat secara langsung, pemerintah meminta pengaturan pegawai tidak sampai mengganggu pelayanan. Layanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, transportasi, hingga layanan penting lainnya harus tetap berjalan.
Penugasan pegawai pada sektor-sektor tersebut dapat diatur secara proporsional sesuai kebutuhan pelayanan.
Pemerintah berharap kebijakan ini bisa memberi kesempatan masyarakat menikmati suasana perayaan kemerdekaan tanpa mengganggu aktivitas ekonomi maupun layanan publik.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI serta ditandatangani Prasetyo Hadi.
Perlu dicatat, imbauan fleksibilitas kerja pada 18 Agustus 2026 ini bukan penetapan cuti bersama. Sebelumnya, 18 Agustus 2025 memang ditetapkan sebagai cuti bersama HUT ke-80 RI melalui SKB 3 Menteri.
Pada 2025, 17 Agustus ditetapkan sebagai libur nasional, sedangkan 18 Agustus menjadi cuti bersama.
