BREAKINGNEWS

Sawit Eks Kawasan Hutan Dikelola Agrinas, DPR Minta Hak Masyarakat Jangan Diabaikan

Sawit Eks Kawasan Hutan Dikelola Agrinas, DPR Minta Hak Masyarakat Jangan Diabaikan
Mafirion (Dok. MI)

Jakarta, MI - Pengelolaan kebun kelapa sawit hasil penertiban kawasan hutan kini menjadi perhatian DPR. Pemerintah diminta tidak hanya mengejar produktivitas dan penerimaan negara, tetapi juga memastikan pengelolaan lahan oleh PT Agrinas Palma Nusantara tidak memunculkan persoalan agraria baru di tengah masyarakat.

Anggota Komisi XIII DPR RI  Mafirion, mengatakan persoalan tersebut harus ditangani secara hati-hati. Pasalnya, masih terdapat gesekan antara masyarakat dengan perusahaan mitra yang ditunjuk Agrinas, termasuk di sejumlah wilayah Riau.

Menurut Mafirion, langkah negara mengambil alih aset perkebunan ilegal yang berada di dalam kawasan hutan merupakan kebijakan yang tepat. Namun, pengambilalihan aset tidak serta-merta membuat kegiatan perkebunan di atas lahan tersebut menjadi legal.

“Kita harus membedakan antara penguasaan kembali aset oleh negara dengan legalitas penggunaan kawasan hutan. Kalau sebelumnya dianggap melanggar hukum, jangan sampai setelah diserahkan kepada BUMN kemudian dianggap otomatis menjadi legal,” ujar Mafirion di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan audit dan verifikasi hukum secara menyeluruh sebelum menentukan pola pengelolaan lahan. Pemeriksaan tersebut, kata dia, harus mencakup status kawasan, tata ruang, riwayat perizinan hingga pihak-pihak yang selama ini mengusahakan lahan.

Mafirion menilai kejelasan status hukum menjadi penting agar kebijakan penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan paradoks dalam penegakan hukum.

Di sisi lain, ia meminta pemerintah tidak menyamaratakan seluruh lahan sawit yang berada di kawasan bermasalah. Kebun milik masyarakat yang telah menjadi sumber penghidupan selama bertahun-tahun perlu mendapatkan pendekatan berbeda dibandingkan dengan perkebunan korporasi skala besar.

“Untuk kebun masyarakat harus ada pendekatan yang berbeda. Lakukan pendataan, verifikasi dan cari mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan hukum. Jangan sampai penertiban kawasan hutan justru menciptakan kemiskinan baru,” tegasnya.

Politisi  PKB yang merupakan legislator asal Riau itu juga mengingatkan agar penugasan kepada Agrinas Palma Nusantara tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan produksi sawit dan pendapatan negara.

Menurut dia, momentum pengelolaan aset hasil penertiban kawasan hutan seharusnya dimanfaatkan untuk memperbaiki tata kelola agraria secara menyeluruh.

Pemerintah, lanjut Mafirion, perlu memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan lahan, perlindungan terhadap hak masyarakat dan masyarakat adat, serta penyelesaian konflik agraria berdasarkan ketentuan hukum.

“Jangan sampai tujuan awal penertiban untuk menegakkan hukum justru melahirkan konflik baru. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat tidak kehilangan sumber penghidupannya,” katanya.

Mafirion berharap pengelolaan perkebunan sawit eks kawasan hutan dapat menjadi bagian dari pembenahan tata kelola agraria yang lebih adil. Selain meningkatkan produktivitas, kebijakan tersebut juga harus mampu menjaga keberlanjutan lingkungan dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan.

Dengan demikian, pengelolaan lahan oleh Agrinas tidak berhenti pada persoalan penguasaan aset, tetapi menjadi langkah nyata untuk menghadirkan tata kelola perkebunan yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Topik:

Rizal Siregar

Penulis

Video Terbaru

DPR Minta Pemerintah Tak Asal Kelola Sawit Eks Kawasan Hutan: Jangan Ciptakan Kemiskinan Baru | Monitor Indonesia