Jakarta, MI - Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang meminta Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Irfan Yusuf tidak pasif menyikapi pemblokiran uang muka atau DP Haji 2027 senilai Rp66,6 miliar oleh pemerintah Arab Saudi.
Marwan mengingatkan, dana tersebut disetor sebagai uang pendahuluan untuk membiayai kebutuhan haji 2027. Menurut dia, dana itu tidak semestinya diblokir untuk persoalan pembiayaan tahun sebelumnya.
"Jangan asal-asal. Uang yang kita setorkan itu adalah uang pendahuluan kebutuhan pembiayaan 2027. Kok dibiarkan diblok untuk yang pembiayaan tahun lalu? Enggak ada, itu pelanggaran, bisa kena pidana itu, kena pasal itu. Karena seluruh pembiayaan ibadah haji itu harus sesuai dengan keputusan Panja (Panitia Kerja DPR)," kata Marwan kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Dia juga menyoroti langkah Arab Saudi yang dinilai dilakukan sepihak. Marwan meminta Irfan mengambil langkah diplomatik dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut.
"Keputusannya Saudi itu berlaku sewenang-wenang saja terus potong, itu enggak boleh. Pengalihan peruntukan dari untuk A terus jadi untuk B, ya enggak bisa, jangan sewenang-wenang dong Saudi, enggak boleh. Menteri ini jangan diam," tegasnya.
Pemerintah Indonesia Layangkan Nota Keberatan
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah sudah menyampaikan nota diplomatik kepada Arab Saudi sebagai bentuk keberatan atas pemblokiran tersebut.
Indonesia meminta penjelasan mengenai alasan pemblokiran dana 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar itu. Saudi sebelumnya menyebut langkah tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan asuransi dalam penyelenggaraan haji 2026.
Dahnil mengatakan pemerintah ingin memastikan terlebih dahulu bagian mana yang dianggap melanggar, termasuk ketentuan kontrak asuransinya.
"Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja, dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi," ujar Dahnil dalam rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, pemerintah juga telah menyiapkan langkah renegosiasi. Dia menegaskan Indonesia keberatan jika dana yang disiapkan untuk jemaah Haji 2027 justru diblokir karena persoalan penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.
"Yang jelas kami, kalau diambil kesimpulan, ya kesimpulannya kami tidak terima dana kami diblok. Kenapa? Karena itu bukan dana untuk jemaah 2026, itu dana untuk 2027," jelasnya.
Masalah Asuransi Jadi Sorotan
Saudi memblokir uang muka Haji 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66,6 miliar dengan alasan adanya persoalan asuransi dalam pelaksanaan haji 2026.
Dahnil mempertanyakan keputusan tersebut karena pemblokiran dilakukan sebelum pemerintah Indonesia mendapat kesempatan melakukan verifikasi.
"Karena kan ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat, bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, 'kami akan blok dana anda sekitar 14 juta riyal'," ungkap Dahnil.
Dia menjelaskan, salah satu persoalan yang disampaikan Saudi berkaitan dengan sembilan penyakit yang tidak diizinkan masuk. Namun, sejumlah jemaah Indonesia yang memiliki penyakit tersebut masih dinyatakan lolos istitha'ah atau syarat kemampuan fisik untuk berhaji.
Dahnil mengakui hal itu menjadi catatan bagi pemerintah. Karena itu, pelaksanaan istitha'ah akan diperketat agar jemaah yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan tidak kembali lolos.
"Kemudian ketika di sana, ini memang harus koreksi kita. Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, ini istitha'ah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi," tuturnya.
