Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
Selain Sodiq dan Norman, KPK menahan empat tersangka lain, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, keenam tersangka keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Patok Rp650 Juta untuk Masuk Fakultas Kedokteran
Kasus ini bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed melalui jalur mandiri.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pada Agustus 2026, Norman memerintahkan Dian dan Adhi untuk mematok tarif Rp650 juta kepada setiap calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.
"Keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (21/8/2026).
Dian dan Adhi kemudian menjalankan perintah tersebut dengan meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Masalahnya, uang Rp650 juta itu ternyata tidak disertai kepastian calon mahasiswa akan lolos seleksi mandiri. Sejumlah calon mahasiswa justru tidak lulus.
Orang tua yang kecewa kemudian meminta uang mereka dikembalikan. Namun, permintaan tersebut tak bisa dipenuhi karena uang yang diterima Dian dan Adhi telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kondisi itu kemudian membuat Norman mencari cara untuk mengembalikan uang para orang tua. Ia meminjam uang kepada Mulyono, yang merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
KPK selanjutnya mengusut aliran uang dan dugaan pemerasan serta gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tersebut hingga menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Siapa Akhmad Sodiq?
Akhmad Sodiq menjabat sebagai Rektor Unsoed sejak 2022. Ia merupakan akademisi Fakultas Peternakan Unsoed dan menempuh pendidikan S1 di kampus yang sama.
Ia kemudian melanjutkan S2 di George-August University dalam bidang Animal Science dan meraih gelar doktor dari Kassel University dengan bidang keilmuan yang sama.
Sebelum terseret kasus ini, Sodiq tercatat pernah menerima sejumlah penghargaan, di antaranya Satyalancana Karya Satya XX Tahun pada 2017 dan Unsoed Award Bidang Pengabdian kepada Masyarakat.
Ia juga beberapa kali mendapat penghargaan sebagai dosen berprestasi, baik di tingkat Fakultas Peternakan maupun Universitas Jenderal Soedirman.
Di luar kampus, Sodiq aktif dalam sejumlah organisasi profesi dan kemasyarakatan. Ia tercatat sebagai Dewan Pengawas DPW Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Jawa Tengah, sekaligus pernah menjabat Ketua Cabang ISPI Jawa Tengah 2.
Namanya juga tercatat sebagai Dewan Pakar I Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI), Dewan Pembina Asosiasi Sarjana Membangun Desa (SMD) Jawa Tengah, serta Dewan Pembina Keluarga Alumni Fakultas Peternakan Unsoed.
Di organisasi keagamaan, Sodiq tercatat sebagai A'wan PCNU Kabupaten Banyumas dan Dewan Kehormatan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Kabupaten Banyumas.
