Jakarta, MI - KPK memastikan mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) yang masuk melalui jalur seleksi mandiri dan telah menyerahkan uang dalam perkara dugaan pemerasan tetap bisa mengikuti perkuliahan seperti biasa.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan proses hukum yang sedang berjalan tidak menyentuh status mahasiswa. Hal itu berlaku bagi mahasiswa yang masuk pada 2025 maupun 2026.
"Nasib mahasiswa, memang ada yang tahun 2025, termasuk pun yang 2026, dapat kami tegaskan begitu, bahwa KPK dalam rangka penegakan hukum yang saat ini berjalan itu tidak masuk ke ranah dari sisi status ke mahasiswanya," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Taufik, evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa baru menjadi kewenangan pihak rektorat dan kementerian terkait. KPK hanya menangani perkara pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.
"Jadi mahasiswa yang bersangkutan tetap bisa menjalankan proses belajar-mengajar seperti biasa karena ini memang bukan ranah untuk kita di penegakan hukumnya," ujarnya.
Menurut Taufik, evaluasi terhadap proses penerimaan mahasiswa baru menjadi kewenangan pihak rektorat dan kementerian terkait. KPK hanya menangani perkara pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.
"Tetapi apakah itu akan ada evaluasi atau koreksi dari pihak rektor atau kementerian pendidikan itu hal yang berbeda, jadi kita tidak masuk ke sisi itunya. Jadi murni kita dari sisi penegakan hukum peristiwa pidananya," tuturnya.
KPK sebelumnya menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Selain keduanya, empat orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dengan demikian, total ada enam tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pada penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unsoed.
