Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto tak ingin kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berhenti pada pemadaman. Pihak yang terbukti menjadi penyebab kebakaran diminta langsung diproses sesuai hukum, baik perorangan maupun korporasi.
"Harus kita tindak ya. Akan kita tindak. Kalau benar-benar terbukti, ya kita tindak. Kita akan tindak sesuai dengan hukum dan peraturan," tegas Prabowo kepada wartawan di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/8/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, empat korporasi di Kalimantan Barat kini tengah dalam penyelidikan terkait karhutla.
"Ya, yang tadi dilaporkan ada 4 korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat," ujar Prasetyo di lokasi yang sama.
Menurut Prasetyo, Prabowo menaruh perhatian khusus pada penindakan hukum. Arahan tersebut disampaikan dalam dua rapat terbatas yang digelar pada Sabtu.
Tak hanya perusahaan, individu yang terbukti terlibat juga harus diproses. Termasuk mereka yang memberi perintah untuk membakar hutan atau membuka lahan dengan cara dibakar.
"Salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu. Atau siapapun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," kata Prasetyo.
