Jakarta, MI— Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memicu desakan agar korporasi tak sekadar dimintai pertanggungjawaban setelah api berkobar. Komisi IV DPR RI mendorong pemerintah melakukan audit terhadap perusahaan yang diduga terlibat karhutla, menyusul penetapan 72 tersangka oleh Bareskrim Polri.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menilai audit korporasi harus menjadi instrumen untuk membongkar penyebab kebakaran hingga ke level pengambil keputusan.
“Audit korporasi ini menjembatani celah antara peristiwa kebakaran di lapangan dengan pertanggungjawaban di tingkat pengambil keputusan. Dengan audit, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga memadamkan niat untuk membakar,” kata Alex dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan 89 laporan polisi di sembilan wilayah hukum Polda. Wilayah tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Alex menilai penindakan terhadap individu belum cukup jika kebakaran berkaitan dengan aktivitas korporasi. Perusahaan yang berada di sekitar titik api harus diperiksa untuk mengetahui apakah ada pelanggaran prosedur, kelalaian, atau praktik pembukaan lahan yang berujung pada kebakaran.
Politikus PDIP itu bahkan mengusulkan audit korporasi menjadi syarat dalam perpanjangan izin usaha setiap tahun.
“Oleh karena itu, pemerintah harus mewajibkan audit korporasi sebagai bagian dari perpanjangan izin usaha setiap tahun. Inilah solusi nyata yang selama ini terabaikan,” ujarnya.
Menurut Alex, audit juga dapat membuka kemungkinan adanya aktor intelektual di balik kebakaran. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pekerja atau pelaku lapangan apabila terdapat indikasi bahwa pembakaran berkaitan dengan kepentingan perusahaan.
“Dari audit korporasi, kita juga bisa memastikan, kepatuhan terhadap perizinan dan rencana kerja memang benar-benar dilaksanakan atau dia sekadar jadi dokumen administratif,” terang Alex.
Ia menilai audit yang transparan dan konsisten dapat menciptakan efek jera. Perusahaan harus mengetahui bahwa pelanggaran terkait pembukaan lahan dan karhutla dapat berujung pada konsekuensi hukum serta evaluasi izin usaha.
Selain penindakan, Alex mendorong pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebakaran sebelum meluas.
“Sembari melakukan audit korporasi, kita juga mendesak pengawasan terpadu terhadap pembukaan lahan perkebunan, sebagai langkah antisipasi dalam jangka pendek,” kata Alex.
Pemerintah juga diminta menyediakan insentif bagi perusahaan maupun masyarakat yang membuka lahan tanpa menggunakan metode pembakaran. Bentuknya antara lain subsidi alat berat, kredit lunak, hingga kemudahan perizinan bagi perusahaan yang terbukti menerapkan praktik ramah lingkungan.
“Masyarakat juga perlu diberikan pelatihan tentang teknik pembukaan lahan mekanis. Dengan demikian, mereka tidak ikut tergoda untuk membakar,” pungkasnya.**
