BREAKINGNEWS

Kades di Aceh Utara Jadi Pengedar Narkoba, 50 Ribu Ekstasi dan 2.495 Vape Getar Disita

Kades di Aceh Utara Jadi Pengedar Narkoba, 50 Ribu Ekstasi dan 2.495 Vape Getar Disita
Barang bukti narkoba yang disita polisi dari oknum Kades.

Aceh, MI— Polisi membongkar jaringan peredaran narkoba yang menyeret seorang kepala desa di Aceh Utara, Aceh. RB (41) ditangkap saat membawa puluhan ribu butir ekstasi dan ribuan cartridge vape getar yang mengandung etomidate.

Penangkapan RB dilakukan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara, Jumat (24/7/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai transaksi narkoba dalam jumlah besar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mendapati RB berada di samping sebuah mobil di lokasi tersebut.

Penggeledahan langsung dilakukan. Hasilnya mengejutkan. Polisi menemukan 50.000 butir ekstasi, 2.495 cartridge vape getar yang mengandung etomidate, serta 4.000 mililiter liquid yang juga mengandung etomidate.

Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan mengatakan RB mengaku mendapatkan seluruh barang haram tersebut dari seorang pengendali berinisial AH alias Pablo.

“Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka RB mengakui seluruh barang bukti tersebut diterima dari seorang yang disebut sebagai pengendali atas nama Pablo atau AH yang kini telah masuk daftar pencarian orang atau DPO,” kata Ruddi dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (10/8/2026).

Menurut polisi, RB mengambil barang tersebut dari wilayah Aceh Tamiang. Barang kemudian rencananya diedarkan di Aceh dan sejumlah provinsi lainnya.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara memastikan 50.000 butir ekstasi tersebut positif mengandung MDMA, narkotika golongan I.

Sementara cartridge vape getar dan cairan yang ditemukan juga dinyatakan positif mengandung etomidate, yang masuk kategori narkotika golongan II.

Polisi menduga RB tidak bekerja sendiri. Sosok AH alias Pablo yang disebut sebagai pengendali hingga kini masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang.

RB kini harus menghadapi jerat pidana berlapis. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait ekstasi, Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika terkait etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni minimal empat tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Kapolda Aceh menegaskan pengungkapan tersebut bukan sekadar soal menangkap satu tersangka. Puluhan ribu barang terlarang yang diamankan dinilai berpotensi merusak masyarakat dalam jumlah besar.

“Bila 50.000 butir ekstasi diperkirakan dapat dikonsumsi oleh 50.000 orang dan 2.495 cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate digunakan oleh 2.495 orang, maka dengan pengungkapan ini, kita telah berhasil menyelamatkan sebanyak 52.495 jiwa dari potensi penyalahgunaan dan bahaya narkotika,” ujar Ruddi.

Kini perhatian aparat diarahkan kepada Pablo. Polisi masih memburu pria yang disebut sebagai pengendali jaringan tersebut untuk membongkar lebih jauh rantai distribusi narkoba yang menyeret seorang kepala desa.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Kades di Aceh Utara Jadi Pengedar Narkoba, 50 Ribu Ekstasi dan 2.495 Vape Getar Disita | Monitor Indonesia